Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 68/PJ./1996

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas bagi aparat Direktorat Jenderal Pajak serta upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Wajib Pajak, dipandang perlu untuk menyusun Informasi Peraturan Perpajakan dalam bentuk resume ketentuan perpajakan yang mengatur per-masalah;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu membentuk Tim Informasi Peraturan Perpajakan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994;
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994;
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai; 6 Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1994 tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun 1994/1995-1998/1999;

MEMUTUSKAN :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-14/PJ/1996 TENTANG PEMBENTUKAN TIM INFORMASI PERATURAN PERPAJAKAN

Pasal 1

Membentuk Tim Informasi Peraturan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, yang terdiri dari Sub Tim Klasifikasi dan Standarisasi, Sub Tim Sistem Aplikasi dan Program, dan Sub Tim Resume Peraturan Perpajakan, dengan susunan anggota sebagaimana tersebut dalam lampiran.

Pasal 2

Sub Tim Klasifikasi dan Standarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas :

  1. Mengiventarisir peraturan-peraturan perpajakan menurut jenis pajak;

  2. Mengelompokkan peraturan perpajakan menurut jenis masalah;

  3. Melakukan koordinasi dengan Direktorat terkait dalam rangka standarisasi mengenai produk-produk hukum/peraturan yang dihasilkan oleh masing-masing Direktorat tersebut;

  4. Mengirimkan kepada Sub Tim Sistem Aplikasi dan Program :
    d.1.

    Bentuk standarisasi ketentuan perpajakan yang akan digunakan dalam pelaksanaan perekaman;

    d.2.

    Peraturan perpajakan yang telah dikelompokkan menurut jenis pajak dan per-masalah, untuk direkam.

Pasal 3

Sub Tim Sistem Aplikasi dan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan perencanaan, penyusunan, pengembangan, pemeliharaan dan evaluasi Sistem Aplikasi dan Program Komputer Peraturan Perpajakan;

  2. Merekam data masukan berupa peraturan-peraturan perpajakan yang diterima dari Sub Tim Klasifikasi dan Standarisasi, dan resume ketentuan perpajakan yang telah disetujui Ketua Tim Informasi Peraturan Perpajakan dari Sub Tim Resume Peraturan Perpajakan;

  3. Menyajikan hasil rekaman berupa tampilan pada layar komputer, multi media, atau bila diperlukan dalam bentuk lembaran kertas informasi.

Pasal 4

Sub Tim Resume Peraturan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas :

  1. Membuat resume ketentuan perpajakan menurut jenis pajak dan menurut jenis masalah;

  2. Mengirimkan hasil resume tersebut kepada Ketua Tim Informasi Peraturan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan persetujuan;

  3. Mengirimkan hasil resume yang telah mendapatkan persetujuan dari Ketua Tim tersebut, kepada Sub Tim Sistem Aplikasi dan Program.

Pasal 5

Semua biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim dibebankan kepada Biaya Operasional (BO) Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 6

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/PJ/1996 tentang Pembentukan Tim Informasi Peraturan Perpajakan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal4 September 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 68/PJ./1996