Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 74/PJ./1998

Menimbang :

  1. bahwa dengan ditandatanganinya persetujuan antara Pemerintah Indonesia dengan Dana Moneter Internasional perlu diadakan tindak lanjut demi persetujuan tersebut;
  2. bahwa dari persetujuan tersebut yang menjadi tugas Direktorat Jenderal Pajak adalah memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak yang unik bagi setiap Wajib Pajak;
  3. bahwa untuk kelancaran Tim Penyempurnaan Nomor Pokok Wajib Pajak;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/KMK.01/1994 yang telah diubah dan ditambah dengan KEP-162/KMK.01/1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYEMPURNAAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK.

Pasal 1

Membentuk Tim Penyempurnaan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan susunan anggota sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Pasal 2

Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas untuk :

  1. Menyempurnakan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 yang unik dan dapat berfungsi sebagai identitas Wajib Pajak untuk semua kewajiban perpajakan dan cabang-cabangnya.
  2. Melaporkan hasil kerja tim kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 3

Tim Penyempurnaan Nomor Pokok Wajib Pajak wajib menyelesaikan tugasnya selambat-lambatnya tanggal 15 Mei 1998.

Pasal 4

Semua biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan tugas tim dibebankan kepada Biaya Operasional (BO) Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 5

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 April 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

DRS. A.ANSHARI RITONGA

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 74/PJ./1998