Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.53/1998

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1998 tanggal 9 Maret 1998 Tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1995 Tentang Perlakuan Pabean dan Perpajakan Atas Impor Atau Penyerahan Komponen dan Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian serta Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor : 191/KMK.04/1998 tanggal 23 Maret 1998 Tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor 508/KMK.01/1995 Tentang Tata Laksana Pemberian kemudahan Pabean Dan Perpajakan Atas Impor dan/atau Penyerahan Komponen dan/atau Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian, dengan ini diberikan penjelasan pelaksanaannya sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1998 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 191/KMK.04/1998 tersebut di atas, maka fasilitas PPN dan PPn BM ditanggung Pemerintah atas impor atau penyerahan komponen dan kendaraan bermotor jenis sedan untuk dipergunakan dalam usaha pertaksian sudah tidak diberikan lagi sejak tanggal 9 Maret 1998.
  2. Dengan demikian, atas impor komponen dan/atau penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan untuk kepentingan usaha pertaksian yang dilakukan pada atau setelah tanggal 9 Maret 1998, terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM).
  3. Namun demikian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 jo. Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 272/KMK.04/1995 yang ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995, atas impor komponen dan/atau penyerahan kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan dan jip yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenasah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
  4. Oleh karena kendaraan bermotor jenis sedan untuk kepentingan usaha pertaksian adalah merupakan angkutan umum, maka sesuai dengan penjelasan butir 3 di atas, atas impor komponen dan/atau penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan untuk kepentingan usaha pertaksian dikecualikan dari pengenaan PPn BM.

Demikian penjelasan dan penegasan ini untuk diketahui, dilaksanakan dan disebarluaskan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.53/1998