Menimbang :
- bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan saat pengakuan penghasilan dan biaya sebagai dasar penghitungan penghasilan bruto bagi bidang usaha tertentu;
 - bahwa bunga kredit Non-Performing sesungguhnya belum pernah diterima oleh Bank, sehingga bila diakui sebagai penghasilan maka akan memberatkan likuiditas perbankan;
 - bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengatur pengakuan penghasilan atas penghasilan berupa bunga kredit non-performing dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
 
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
 - Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
 - Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;
 
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGAKUAN PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA KREDIT NON-PERFORMING.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan kredit non-performing adalah kredit yang diberikan oleh perusahaan di bidang usaha perbankan yang digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet.
Pasal 2
Penghasilan bunga yang bersumber dari kredit non-performing sebagaimana dimaksud Pasal 1 diakui sebagai penghasilan pada saat bunga tersebut diterima bank (cash basis) untuk digunakan sebagai dasar penghitungan penghasilan brutonya.
Pasal 3
| (1) | 
 Bank wajib menyerahkan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet kepada Direktorat Jenderal Pajak selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya tahun buku.  | 
| (2) | 
 Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat nomor urut, nama debitur, alamat, NPWP, jumlah kredit yang digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet serta jumlah bunga yang berasal dari kredit non-performing yang sudah dibukukan (accrual basis) yang belum diakui sebagai penghasilan bank, sesuai dengan keadaan tanggal Laporan Keuangan Bank Tahunan (contoh pada Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III).  | 
Pasal 4
Keputusan ini berlaku mulai tahun Pajak 1998.
Pasal 5
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
- Bapak Menteri Keuangan R.I.;
 - Sdr. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan R.I.;
 - Sdr. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan R.I.;
 - Sdr. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak/para Direktur/para Kepala Pusat;
 - Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
 - Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
 - Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
 - Para Kepala Kantor Penyuluhan Pajak.
 
 Ditetapkan di Jakarta,
 pada tanggal 11 Desember 1998 
 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. ANSHARI RITONGA