Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.41/1999

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996, antara lain diatur bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang jumlah penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), apabila melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang jumlah brutonya kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan, yang wajib dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengalihkan hak selambat-lambatnya pada akhir tahun pajak yang bersangkutan. Untuk dapat melakukan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak membayar PPh Final, dalam hal jumlah bruto Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kurang dari Rp. 60.000.000,00, tetapi penghasilan pihak yang mengalihkan hak melebihi PTKP, diinstruksikan agar Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan kerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan wilayah kerjanya guna mendapatkan laporan bulanan yang ada di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dari Para Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang seperti telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1997 tentang Pelaporan atau Pemberitahuan Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 636/KMK.04/1997 tentang Tata Cara Pelaporan atau Pemberitahuan Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Dengan memanfaatkan laporan bulanan dimaksud diharapkan dapat dilakukan pengawasan dan sekaligus penggalian potensi PPh Final 5% atas Pengalihan hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang nilai transaksinya kurang dari Rp. 60.000.000,00.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.41/1999