Sehubungan dengan semakin meningkatnya jumlah objek pajak yang besar pokok ketetapannya lebih dari Rp. 500.000,- khususnya untuk wilayah Bogor, Tangerang dan Bekasi dan kota besar lainnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-       Sebagaimana ketentuan dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.6/1997 Tanggal 29 Juli 1997 perihal Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan PBB romawi III angka 4 huruf b bahwa : pemeriksaan sederhana lapangan dapat dilakukan terutama untuk hal-hal sebagai berikut :
-  Wajib pajak mengajukan keberatan terhadap pokok pajak :
untuk wilayah DKI Jaya sama dengan atau lebih dari Rp. 2.000.000,-:
untuk wilayah lainnya sama dengan atau lebih dari Rp. 500.000,-. - Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan PBB terhadap objek pajak yang lokasinya terletak dalam beberapa wilayah KP PBB;
 - Perbedaan data luas objek pajak dan atau NJOP/m2 antara KP PBB dengan WP sama dengan atau lebih dari 20%.
 
 -  Wajib pajak mengajukan keberatan terhadap pokok pajak :
 -       Untuk mempercepat proses penyelesaian keberatan, khususnya di daerah Bogor, Bekasi, Tangerang dan kota besar lainnya yang terdapat banyak pengajuan keberatan PBB dengan pokok ketetapan di atas Rp. 500.000,-, maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan tersebut di atas (romawi III angka 4 huruf b) menjadi :
pemeriksaan sederhana lapangan dapat dilakukan terutama untuk hal-hal sebagai berikut :-  Wajib pajak mengajukan keberatan terhadap pokok pajak :
- untuk wilayah DKI Jaya sama dengan atau lebih dari Rp. 4.000.000,-;
 - untuk wilayah Bogor, Tangerang, Bekasi, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Medan dan Denpasar sama dengan atau lebih dari Rp. 2.000.000,-;
 - untuk wilayah lainnya sama dengan atau lebih dari Rp. 500.000,-.
 
 - Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan PBB terhadap objek pajak yang lokasinya terletak dalam beberapa wilayah KP PBB;
 - Perbedaan data luas objek pajak dan atau NJOP/m2 antara KP PBB dengan WP sama dengan atau lebih dari 20%.
 
 -  Wajib pajak mengajukan keberatan terhadap pokok pajak :
 - 
Ketentuan lainnya yang tidak diatur dalam surat edaran ini tetap mengacu pada surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.6/1997 Tanggal 29 Juli 1997.
 
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
 DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY