Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Pengumuman

Pengumuman – PENG-03/PJ.8/1999

Sehubungan dengan terjadinya penyalahgunaan pembayaran pajak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab baik Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPn BM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta ditemukannya Surat Setoran Pajak (SSP) palsu atau asli tetapi palsu yang beredar, dengan ini kami mengingatkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, Wajib Pajak wajib membayar/menyetor pajak yang terutang di Kas Negara atau di tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, yaitu di Bank
    Persepsi/Kantor Pos dan Giro;

  2. Dalam pembayaran pajak-pajak negara tersebut tidak dikenal adanya diskon, komisi, dan potongan lain yang sejenis;

  3. Untuk pengamanan pembayaran pajak-pajak Saudara, apabila pembayaran tersebut menggunakan cek atau giro bilyet agar ditulis secara jelas, benar dan lengkap, yaitu dituliskan dengan jelas tujuan penerima (Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro), jumlah nominal pembayaran, perincian jenis pajak dan masa pajak;

  4. Pembayaran pajak-pajak negara tersebut baru dianggap sah apabila sudah disetorkan dan tercatat di Kas Negara cq Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro dengan bukti SSP lembar ke-2 yang telah ditera (MCR). Apabila pembayaran pajak-pajak tersebut belum tercatat di Kas Negara berarti pembayaran Wajib Pajak tersebut belum merupakan pembayaran pajak dan
    oleh karena itu Direktorat Jenderal Pajak tetap akan melaksanakan penagihan atas pajak yang terutang;

  5. Bagi Wajib Pajak yang meragukan keabsahan SSP tersebut agar segera melakukan konfirmasi kepada Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro yang bersangkutan untuk mengecek keabsahan SSP lembar ke-2 tersebut.

  6. Apabila masih terdapat hal-hal yang belum jelas agar segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Demikian untuk dimaklumi.

KEPALA PUSAT PENYULUHAN
PERPAJAKAN

ttd

Ir. CHAIZI NASUCHA, MPKN

Reading: Pengumuman – PENG-03/PJ.8/1999