Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/A/2000 dan Nomor KEP-87/PJ/2000 tentang Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, dipandang perlu mengatur tata cara penyusunan rencana penggunaan BP-PBB dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 36);
 - Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
 - Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah;
 - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
 - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
 - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2000 tentang Bentuk Formulir Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (KP-PHP-PBB) dan Surat Perintah Membayar Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (SPM-BP-PBB);
 - Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-15/A/2000 dan Nomor KEP-87/PJ/2000 tentang Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
 
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN RENCANA PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (BP-PBB).
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan BP-PBB adalah Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 2
| (1) | 
 BP-PBB digunakan untuk menunjang pembiayaan kegiatan yang tidak tertampung dalam Daftar Isian Proyek (DIP) dan Daftar Isian Kegiatan (DIK) Direktorat Jenderal Pajak.  | 
| (2) | 
 Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :  | 
  | 
Pasal 3
| (1) | 
 Paling lambat tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan unit/satuan kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang membutuhkan dapat mengusulkan rencana penggunaan BP-PBB untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk tahun anggaran berikutnya kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.  | 
| (2) | 
 Unit/satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :  | 
  | 
|
| (3) | 
 Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak bersama-sama Direktur PBB meneliti, mengevaluasi dan merekomendasi usulan rencana penggunaan BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan mengusulkan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 30 September tahun anggaran berjalan.  | 
| (4) | 
 Pelaksanaan tugas meneliti dan mengevaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sekurang-kurangnya mencakup :  | 
  | 
|
| (5) | 
 Hasil penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat berupa rekomendasi setuju, tidak setuju atau setuju dengan koreksi/catatan atau penundaan terhadap jenis kegiatan yang diusulkan.  | 
Pasal 4
| (1) | 
 Setiap awal tahun anggaran Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak menetapkan pagu alokasi sementara BP-PBB.  | 
| (2) | 
 Pada awal bulan ketiga triwulan III tahun anggaran bersangkutan, Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak menetapkan pagu alokasi definitif BP-PBB.  | 
| (3) | 
 Untuk tahun 2000, yang dimaksud dengan awal bulan ketiga triwulan III tahun anggaran bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah bulan September 2000.  | 
Pasal 5
| (1) | 
 Setelah pagu alokasi sementara BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak mengajukan rencana penggunaan BP-PBB untuk satu tahun anggaran bersangkutan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk disahkan.  | 
| (2) | 
 Jumlah dana dalam rencana penggunaan BP-PBB yang diajukan Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setinggi-tingginya sama dengan pagu alokasi sementara BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).  | 
Pasal 6
| (1) | 
 Dalam hal terdapat perbedaan antara pagu alokasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pagu alokasi definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak mengajukan penyesuaian rencana penggunaan BP-PBB.  | 
| (2) | 
 Penyesuaian rencana penggunaan BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :  | 
  | 
|
| (3) | 
 Jumlah dana dalam rencana penggunaan BP-PBB setelah penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setinggi-tingginya sama dengan pagu alokasi definitif BP-PBB.  | 
Pasal 7
Untuk pelaksanaan tahun anggaran 2000 penyusunan rencana penggunaan BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 8
Kegiatan unit/satuan kerja Direktorat Jenderal Pajak yang dibiayai dengan Biaya Operasional yang bersumber dari BP-PBB yang pencairan dananya telah dilakukan sebelum 1 April 2000, pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ.6/1998 tentang Tata Cara Penyetoran, Penyimpanan dan Penggunaan BP-PBB.
Pasal 9
| (1) | 
 Untuk kelancaran proses penyusunan dan pengusulan rencana penggunaan BP-PBB serta koordinasi dengan instansi terkait dapat dibentuk tim di tingkat pusat dan daerah.  | 
| (2) | 
 Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan tugas tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan pada dana BP-PBB.  | 
Pasal 10
Hal-hal teknis dan administratif yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2000.
 Ditetapkan di Jakarta
 pada tanggal 06 Juni 2000
 DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MACHFUD SIDIK