Menimbang :
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2000 tentang APBN Tahun Anggaran 2000 tanggal21 Maret 2000 telah ditetapkan perubahan Tahun Anggaran 2000 dengan jangka waktu berlaku sejaktanggal 1 April sampai dengan 31 Desember 2000;
 - bahwa berdasarkan huruf a. dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Direktur Jenderal Bea danCukai Nomor : 58/BC/1999 tanggal 17 September 1999 tentang pemberian penundaan pembayarancukai atas pemesanan pita cukai hasil tembakau.
 
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
 - Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara Tahun Anggaran 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3944);
 - Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentangPelunasan Cukai;
 - Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 105/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai;
 - Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Kep-58/BC/1999 tentang Pemberian PenundaanPembayaran Cukai atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau.
 
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-58/BC/1999 TENTANG PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU.
Pasal I
Mengubah ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Kep-58/BC/1999 tentang Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 8
| (1) | Jatuh tempo atau kewajiban pembayaran cukai atas pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal yang sama dengan tanggal pengajuan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari bulan kedua setelah bulan pengajuan CK-1. | ||||||
| (2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap :       
  | 
||||||
| (3) | Jatuh tempo atau kewajiban pembayaran cukai atas pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) detetapkan selambatlambatnya pada tanggal yang sama dengan tanggal pengajuan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari bulan ketiga setelah bulan pengajuan CK-1. | ||||||
| (4) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikecualikan terhadap :       
  | 
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 September 2000, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
 Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth:
 1. Menteri Keuangan;
 2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
 3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
 4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
 5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
 6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
 7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;
 8. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.
 Ditetapkan di Jakarta
 Pada tanggal 9 Oktober 2000
 Direktur Jenderal,
ttd.
 DR. Permana Agung D.,M.Sc.
 NIP 060044475