Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 71/BC/2000

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 2000 tentang APBN Tahun Anggaran 2000 tanggal21 Maret 2000 telah ditetapkan perubahan Tahun Anggaran 2000 dengan jangka waktu berlaku sejaktanggal 1 April sampai dengan 31 Desember 2000;
  2. bahwa berdasarkan huruf a. dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Direktur Jenderal Bea danCukai Nomor : 58/BC/1999 tanggal 17 September 1999 tentang pemberian penundaan pembayarancukai atas pemesanan pita cukai hasil tembakau.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara Tahun Anggaran 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3944);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 240/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentangPelunasan Cukai;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor. 105/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 240/KMK.05/1996tanggal 1 April 1996 tentang Pelunasan Cukai;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Kep-58/BC/1999 tentang Pemberian PenundaanPembayaran Cukai atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-58/BC/1999 TENTANG PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU.

Pasal I

Mengubah ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: Kep-58/BC/1999 tentang Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 8

(1) Jatuh tempo atau kewajiban pembayaran cukai atas pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal yang sama dengan tanggal pengajuan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari bulan kedua setelah bulan pengajuan CK-1.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap :

a. Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 31, kecuali yang ditentukan pada huruf b dan c ayat ini, ditetapkan tanggal jatuh tempo atau kewajiban pelunasannya dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal terakhir bulan kedua setelah bulan pengajuan CK-1 yang bersangkutan.
b. Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 20 sampai dengan tanggal 31 Oktober ditetapkan tanggal jatuh tempo atau kewajiban pembayarannya selambat-lambatnya pada tanggal 20 Desember 2000.
c. Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 29 sampai dengan tanggal 31 dalam bulan Desember ditetapkan tanggal jatuh tempo atau kewajiban pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal terakhir bulan Pebruari tahun berikutnya.
(3) Jatuh tempo atau kewajiban pembayaran cukai atas pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) detetapkan selambatlambatnya pada tanggal yang sama dengan tanggal pengajuan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari bulan ketiga setelah bulan pengajuan CK-1.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikecualikan terhadap :

a. Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 31, kecuali yang ditentukan pada huruf b dan c ayat ini, ditetapkan tanggal jatuh tempo atau kewajiban pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal terakhir bulan ketiga setelah bulan pengjuan CK-1 yang bersangkutan.
b. Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 20 sampai dengan tanggal 30 Oktober dalam bulan September, ditetapkan tanggal jatuh tempo atau kewajiban pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 20 Desember.
c. Dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) dari setiap tanggal 28 sampai dengan tanggal 30 dalam bulan Nopember, ditetapkan tanggal jatuh tempo atau kewajiban pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal terakhir bulan Pebruari tahun berikutnya”.

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 September 2000, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Salinan keputusan ini disampaikan kepada Yth:
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;
8. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Oktober 2000
Direktur Jenderal,

ttd.

DR. Permana Agung D.,M.Sc.
NIP 060044475

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 71/BC/2000