Menimbang :
- bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.05/2000 dapat mengakibatkan beberapa HJEhasil tembakau tertentu dikenai tarif cukai yang lebih tinggi dari sebelumnya;
 - bahwa akibat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat menimbulkan rasa ketidakadilan bagiPengusaha Pabrik yang bersangkutan;
 - Bahwa untuk memenuhi rasa keadilan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dipandang perlu untukmelakukan perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 78/BC/2000 tentangPenetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau;
 
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
 - Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
 - Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai Dan Harga DasarHasil Tembakau sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor454/KMK.05/2000;
 - Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453/KMK.05/2000 tentang Kenaikan HargaDasar Hasil Tembakau;
 - Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 78/BC/2000 tentang Penetapan Harga Jual EceranHasil Tembakau;
 
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-78/BC/2000 TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/2000 sebagai berikut :
| 1. | Mengubah ketentuan dalam Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/2000, sehingga keseluruhannya menjadi berbunyi sebagai berikut :
 “Pasal 4 Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dapat membatalkan Keputusan Penetapan HJE suatu merek hasil tembakau dalam hal : 
  | 
||||||||
| 2. | Mengubah ketentuan dalam Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/2000, sehingga keseluruhannya menjadi berbunyi sebagai berikut :
 “Pasal 7 
  | 
||||||||
| 3. | Mengubah ketentuan dalam Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/2000, sehingga keseluruhannya menjadi berbunyi sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. | 
Pasal II
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan memiliki daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Nopember 2000, dengan ketentuan apabila kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada Yth. :
 1. Menteri Keuangan;
 2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
 3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
 4. Kepala Biro Hukum dan Humas Dep.Keuangan;
 5. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai
 6. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia;
 7. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.
 Ditetapkan di Jakarta
 Pada tanggal 3 Nopember 2000
 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
ttd.
 DR. PERMANA AGUNG D., M.sc
 NIP. 060044475