Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.51/2001

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka sejak tanggal 1 Januari 2001 jenis barang tertentu yang sebelumnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 dinyatakan sebagai jenis barang yang tidak dikenakan PPN, selain yang disebutkan dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menjadi Barang Kena Pajak yang terutang PPN. Barang Kena Pajak yang dimaksud antara lain :

  1. Barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung, dari sumbernya;
  2. Barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan, atau penangkaran, yang diambil langsung dari sumbernya;
  3. Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yang diambil langsung dari sumbernya.

Mengingat ketentuan sebagaimana dimaksud di atas masih baru dan kemungkinan masih banyak Pengusaha yang belum memahaminya, dalam rangka memberikan kemudahan dan untuk mencegah kemungkinan terjadinya kesalahan yang dapat merugikan Pengusaha, maka dalam pelaksanaannya diinstruksikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar :

  1. Menyusun daftar calon Pengusaha Kena Pajak di bidang usaha sebagaimana dimaksud di atas dan melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak masing-masing;
  2. Melaksanakan penyuluhan atau bimbingan kepada para Pengusaha dimaksud;
  3. Melaksanakan pengukuhan secara selektif terhadap Pengusaha yang benar-benar telah memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah siap melaksanakan kewajibannya termasuk kesiapan secara administratif.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.51/2001