Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pengambilan Surat Pemberitahuan;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENGAMBILAN SURAT PEMBERITAHUAN.
Pasal 1
Surat Pemberitahuan terdiri dari :
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26;
 - Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22;
 - Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26;
 - Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
 - Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
 - Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15;
 - Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
 - Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut;
 - Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
 - Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
 - Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;
 - Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat;
 - Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
 - Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21.
 
Pasal 2
| (1) | Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat diambil di tempat sebagai berikut: | 
  | 
|
| (2) | Surat Pemberitahuan selain diambil pada tempat-tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga bisa didapatkan melalui sistem komputer dengan alamat situs internet atau Homepage Direktorat Jenderal Pajak, yaitu: http://www.pajak.go.id atau mencetak/menggandakan/fotokopi sendiri dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya. | 
Pasal 3
Surat Pemberitahuan yang didapatkan melalui sistem komputer dan penggandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Pemberitahuan yang diambil dari tempat-tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Pasal 4
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 Ditetapkan di Jakarta
 pada tanggal 4 Desember 2000
 DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK