Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 32/PJ.43/2001

Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-305/PJ/2001 tanggal 18 April 2001 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000. Untuk kelancaran pelaksanaannya dan sehubungan dengan lampiran III butir 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut dengan ini disampaikan sebagai berikut :

  1. Jenis jasa lain yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-305/PJ/2001 tanggal 18 April 2001 antara lain adalah jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan BUT, jasa penunjang di bidang penambangan migas, jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas, jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara serta catering, yang atas imbalannya dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15 % # perkiraan penghasilan neto.

  2. Untuk itu, Kantor Pelayanan Pajak diminta agar menginventarisasi Wajib Pajak penerima jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas sebagai pihak pemotong pajak dan Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang jasa-jasa tersebut (Wajib Pajak pemberi jasa) serta nilai objek pajak dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23.

  3. Selanjutnya Kantor Pelayanan Pajak diminta agar melakukan analisa terhadap data pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa-jasa tersebut.

  4. Dalam hal dari hasil penelitian ternyata pihak pemotong belum melaksanakan kewajibannya untuk memotong PPh Pasal 23 atas jasa-jasa tersebut, Kantor Pelayanan Pajak diminta agar menindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dan disebarluaskan di wilayah masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 32/PJ.43/2001