Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Keputusan Presiden

Keputusan Presiden – 12 TAHUN 2002

Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan kesepakatan antara Presiden Republik Indonesia dengan Perdana Menteri Jepang Junichiro Koizumi, serta dalam upaya peningkatan kerja sama ekonomi Jepang-Indonesia, kedua negara telah sepakat untuk membentuk tim penasihat Pemerintah masing-masing;
  2. bahwa untuk mewujudkan hal tersebut dipandang perlu membentuk Tim Kerja dalam Rangka Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Jepang dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

Pasal 4 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM KERJA DALAM RANGKA KERJA SAMA EKONOMI INDONESIA-JEPANG.

Pasal 1

Dalam rangka pelaksanaan kerja sama ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang perlu di bentuk Tim Kerja dalam Rangka Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Jepang yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut sebagai Tim Kerja.

Pasal 2

Susunan Keanggotaan Tim Kerja dalam rangka kerja sama ekonomi Indonesia-Jepang adalah sebagai berikut:

Ketua merangkap anggota : Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Anggota : 1. Sdr. Djunaedi Hadisumarto;
2. Sdr. Sri Mulyani;
3. Sdr. Sri Adiningsih;
4. Sdr. Heri Akhmadi;
5. Sdr. T.P. Rachmat;
6. Sdr. Oentoro Surya;
7. Sdr. Mochtar Buchori.

Pasal 3

Tim Kerja bertugas:

  1. Bertindak sebagai pendamping dan rekan kerja tim serupa yang dibentuk oleh Pemerintah Jepang;

  2. Memberikan pertimbangan kepada Pemerintah dalam rangka kerja sama di bidang ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Jepang.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Kerja bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 5

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Kerja dibantu oleh Sekretariat Tim Kerja yang secara fungsional dilaksanakan oleh Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 6

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan Tim Kerja dibebankan kepada Anggaran Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal13 Maret 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Reading: Keputusan Presiden – 12 TAHUN 2002