Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 24/PJ.52/2002

Bersama ini fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.04/2002 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa kali Diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Memilih Dikenakan Pajak Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut :

  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut berlaku mulai pada tanggal 1 Juni 2002.

  2. Pedagang eceran yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha Orang Pribadi dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto selama satu tahun buku tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut :
    1. menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan penjualan dari rumah ke rumah; dan
    2. menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut, dan
    3. melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri Barang Kena Pajak yang dibelinya.
    4. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Eceran yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah sebesar 80% (delapan puluh persen ) dikalikan dengan Pajak Keluaran.
  3. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Eceran yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah sebesar 80% (delapan puluh persen ) dikalikan dengan Pajak Keluaran.

Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 24/PJ.52/2002