Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Bersama Dirjen

Surat Edaran Bersama Dirjen – SE 320/PJ/2002

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 442/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, dan Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran yang menyebabkan perlu dilakukan penyesuaian mengenai penentuan mitra kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dan Bank Pembayar (Bank Operasional) dalam hal penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) serta penentuan KPP Koordinator dalam hal penyampaian Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-2 dan Daftar Nominatif Penerimaan (DNP) untuk kota yang mempunyai lebih dari satu KPP atau untuk kota yang tidak terdapat KPKN, dengan ini diberitahukan sebagai berikut:

  1. Dalam hal penerbitan SPMKP dan SPMIB, diatur sebagai berikut:

    1.1.

    KPKN dan Bank Operasional yang ditunjuk sebagai mitra kerja KPP untuk wilayah Jakarta Raya (di lingkungan Kanwil IV DJP Jaya I, Kanwil V DJP jaya II, Kanwil VI DJP Jaya III, Kanwil VII DJP Jaya Khusus dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar) ditetapkan dalam lampiran Surat Edaran Bersama ini.

    1.2.

    KPKN dan Bank Operasional sebagai mitra kerja KPP diluar wilayah Jakarta Raya, ditetapkan Oleh masing-masing Kanwil Direktorat Jenderal Anggaran di wilayah kerjanya.

  2. Dalam hal penyampaian DNP dan SSP lembar ke-2, penentuan KPP atau Kanwil DJP Koordinator ditetapkan oleh masing-masing Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dengan dikoordinasikan bersama KPKN di lingkungan wilayah kerjanya.

  3. Surat Edaran Bersama ini mencabut lampiran IV Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran
    No. : SE-01/PJ/1994
    No. : SE-15/A/51/0294

  4. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Anggaran agar mengawasi pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini di masing-masing wilayah kerjanya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN

ttd

A. ANSHARI RITONGA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Bersama Dirjen – SE 320/PJ/2002