Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 128/PJ./2003

Berhubung dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ/2003 tanggal 22 April 2003 terdapat kekeliruan pada Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12, dan bagian Penutup, maka perlu diralat sebagai berikut:

  1. Pasal 10 ayat (3):

    Tertulis :

    “(3) Sebelum diberikan keputusan, atas permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6”

    Seharusnya :

    “(3) Sebelum diberikan keputusan, atas permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7”

  2. Pasal 11 ayat (2):

    Tertulis :

    “(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terbatas untuk tempat kegiatan usaha baru yang akan dipusatkan.”

    Seharusnya :

    “(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terbatas untuk tempat kegiatan usaha baru yang akan dipusatkan.”

  3. Pasal 12 :

    Tertulis:

    “Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 10 ayat (1) ditolak oleh Kepala Kantor Wilayah, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan kedua untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang setelah lewat 6 (enam) bulan sejak tanggal keputusan penolakan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.”

    Seharusnya :

    “Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 11 ayat (1) ditolak oleh Kepala Kantor Wilayah, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan kedua untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang setelah lewat 6 (enam) bulan sejak tanggal keputusan penolakan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.”

  4. Pada bagian Penutup:

    TertuIis :

    “BERITA NEGARA REPUBLIK INDDNESIA TAHUN 2003 NOMOR.”

    Seharusnya :

    Tidak ada.

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12, dan bagian Penutup Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 128/PJ./2003