Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 69/BC/2003

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan hasil sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, hal-hal yang menyangkut penetapan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 81/BC/1999 perlu disempurnakan;
  2. bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan tentang penetapan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tersebut, perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  3. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/KMK.04/2002 dan 819/MPP/Kep/12/2002 tentang tertib Administrasi Impor;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Registrasi Importir;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR: KEP-81/BC/1999 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK.

Pasal I

Mengubah bunyi Pasal 24 menjadi sebagai berikut :

Pasal 24

(1) Instruksi Nilai Pabean digunakan :

a. sebagai sarana pemberitahuan kepada pembeli atau kuasanya dalam hal Pejabat meragukan pemberitahuan nilai pabean.
b. sebagai sarana pemberitahuan kepada pembeli atau kuasanya dalam hal PIB yang bersangkutan ditetapkan Jalur Merah dengan tingkat pemeriksaan 100% atau 30%.
(2) Pengiriman INP kepada pembeli atau kuasanya dilakukan melalui media elektronik, kurir atau pos kilat selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya setelah tanggal penerbitan INP.
(3) Deklarasi Nilai Pabean merupakan tanggapan dari pembeli atau kuasanya atas INP yang diterbitkan Pejabat.
(4) Deklarasi Nilai Pabean beserta lampirannya berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi/ importasi diserahkan oleh pembeli atau kuasanya kepada Pejabat Bea dan Cukai yang namanya tertera pada INP:

a. selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pengiriman INP, dalam hal INP diterbitkan karena Pejabat meragukan pemberitahuan nilai pabean;
b. pada saat penyerahan hardcopy PIB untuk pelaksanaan pemeriksaan fisik barang dalam hal INP diterbitkan karena PIB yang bersangkutan ditetapkan Jalur Merah dengan tingkat pemeriksaan 100% atau 30%.
(5) Dalam hal DNP tidak diserahkan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditetapkan tidak berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan.
(6) Penyerahan DNP tidak diwajibkan terhadap barang impor yang tidak ada nilai transaksi.
(7) Bentuk INP dan tata cara pengisian DNP diatur dalam Lampiran VIII dan IX Keputusan ini.

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 69/BC/2003