Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 111/KMK.04/2003

Menimbang :

  1. bahwa kinerja aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan tugas kepabeanan di bidang impor perlu ditingkatkan
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan tugas-tugas perlu menugaskan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan untuk melakukan pemeriksaan mendadak kepabeanan di bidang impor;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemeriksaan mendadak Kepabeanan di bidang Impor;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3626)
  3. Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
  4. Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Penindakan di Bidang Kepabeanan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di bidang Impor

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR.

Pasal 1

Pemeriksaan mendadak Kepabeanan di bidang impor yang selanjutnya disebut Pemeriksaan Mendadak adalah pemeriksaan secara acak terhadap barang-barang impor pada saat akan keluar dari kawasan pabean

Pasal 2

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Pejabat Inspektorat Jenderal.

Pasal 3

Ketentuan pelaksanaan pemeriksaan mendadak kepabeanan di bidang impor diatur lebih lanjut oleh Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Pasal 4

Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Departemen Keuangan.

Pasal 5

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2003.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 111/KMK.04/2003