Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 88/KMK.013/2001

Mengingat :

  1. bahwa peningkatan ekspor merupakan syarat yang harus dipertahankan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi;
  2. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan ekspor pemberian kemudahan ekspor yang sebelumnya ditangani Bapeksta Keuangan dipandang perlu untuk tetap diberikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, serta untuk menjaga kelancaran pemberian kemudahan ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pelimpahan wewenang penanganan dan penandatanganan keputusan dan surat-surat yang berhubungan dengan pemberian pelayanan kemudahan ekspor kepada Kepala Badan Informasi dan Teknologi Keuangan.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  3. Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG, PENANGANAN DAN PENANDATANGANAN SURAT-SURAT YANG BERHUBUNGAN DENGAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPOR KEPADA KEPALA BADAN INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN.

PERTAMA :

Menunjuk Kepala Badan Informasi dan Teknologi Keuangan untuk :

  1. Menangani Pelayanan Kemudahan Ekspor yang sebelumnya ditangani oleh Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan;
  2. Menandatangani surat-surat Keputusan Kemudahan Ekspor dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan pelayanan kemudahan ekspor;
  3. Melaksanakan semua ketentuan pelayanan fasilitas ekspor yang berlaku yang sebelumnya ditangani Bapeksta Keuangan, sampai ada Keputusan lebih lanjut.

KEDUA :

Dalam melaksanakan tugas pelayanan kemudahan ekspor, Kepala Badan Informasi dan Teknologi Keuangan membentuk Tim Kerja Pelayanan Kemudahan Ekspor.

KETIGA :

Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Departemen Keuangan.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 12 Pebruari 2001.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal20 Pebruari 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 88/KMK.013/2001