Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.24/2001

Sehubungan dengan diberlakukannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.24/2001 tanggal 22 Februari 2001 tentang Petunjuk Editing SSP Lembar ke-2, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Urutan Pelaksanaan editing SSP lembar ke-2 tetap mengikuti petunjuk dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.24/2001 tanggal 22 Februari 2001
  2. Perubah-perubahan dalam lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.24/2001 tanggal 22 Februari 2001 adalah sebagai berikut:
    1. Penambahan Kode Jenis Setoran 199 Pembayaran Pendahuluan skp ke dalam Kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP)/Kode Jenis Pajak: 0111; 0112; 0113; 0114; 0115; 0116; 0117; 0118; 0131; 0132; 0133; 0134; dan 0171, sesuai dengan perubahan KJS dalam KEP 169/PJ/2001. Penambahan Kode Jenis Setoran (KJS) tersebut digunakan untuk menampung pembayaran pendahuluan sebelum diterbitkan surait ketetapan pajak berdasarkan pemeriksaan agar pembayaran tersebut dapat dibukukan pada sisi kredit dalam perhitungan sanksi admnistrasi yang akan dikenakan.
    2. Penggabungan penggunaan beberapa Kode Jenis Setoran (KJS) pada Kode MAP/Kode Jenis Pajak 0118 PPh Final dan Fiskal Luar Negeri yang semula dipisahkan atas KJS Orang Pribadi dan KJS Badan menjadi satu KJS dengan tujuan untuk penyederhanaan penggunaan kode dan memberi kemudahan bagi Wajib Pajak.

Contoh :

Lampiran SE-02/PJ/2001

Menjadi

MAP

KJS

Uraian Pembayaran

MAP

KJS

Uraian Pembayaran

0118

409

Psl 4(2)OP Jasa Konstruksi

0118

409

Psl 4(2) atas Jasa Konstruksi

0118

424

Psl 4(2) Bada Jasa Konstruksi

0118

409

Psl 4(2) atas Jasa Konstruksi

  1. Pembayaran/Penyetoran yang tidak mempunyai Kode MAP dan KJS secara khusus menggunakan Kode MAP/Kode Jenis Pajak 0119 PPh Non Migas lannnya untuk pembayaran PPh dan Kode MAP/Kode Jenis Pajak 0139 PPN/PPnBM Lainnya untuk pembayaaan PPN dan PPnBM seperfi contoh dibawah ini:
    Lampiran SE-02/PJ/2001 Menjadi

    MAP

    KJS

    Uraian Pembayaran

    MAP

    KJS

    Uraian Pembayaran

    0111

    409

    PPh Psl 21 lain-lain final

    0119

    100

    PPh Non Migas Lainnya

    0112

    199

    Final lain-lain

    0119

    100

    PPh Non Migas Lainnya

    1. Perubahan pada PPh Pasal 22 (MAP:01 12), PPN dalam Negeri (MAP:0131), PPN Impor (MAP:0132), PPnBM Dalam Negeri (MAP:0133), dan PPnBM Impor (MAP:0134) menjadi sebagaimana dalam contoh di bawah ini:

      Lampiran SE-02/PJ/2001

      Menjadi

      MAP

      KJS

      Uraian Pembayaran

      MAP

      KJS

      Uraian Pembayaran

      0112

      900

      PPh Pasal 22 dari Bendaharawan

      0112

      900

      PPh Pasal 22 dari Pemungut

      0112

      901

      PPh Pasal 22 dari Pemungut

      0112

      310

      SKPKB PPh Pasal 22

      0131

      900

      Pemungut

      0131

      900

      Pemungut

      0131

      314

      SKPKB Pemungut PPN

      0132

      900

      Pemungut

      0132

      900

      Pemungut

      0132

      900

      SKPKB PPN Impor

      0132

      900

      Pemungut

      0133

      900

      Pemungut

      0133

      311

      SKPKB Pemungut PPnBM DN

      0134

      900

      Pemungut

      0134

      900

      Pemungut

      0134

      310

      SKPKB PPnBM Impor

  1. Tabel Perubahan kode MAP/KJS lama ke dalam kode MAP/KJS baru sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal pajak Nomor SE-02/PJ.24/2001 diganti dengan Tabel perubahan kode MAP/KJS lama ke dalam kode MAP/KJS baru sesuai dengan Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

  2. Kantor Pelayaaan Pajak dan kantor Penyuluhan Pajak agar segera mensosialisasikan tata cara pengisian Surat Setoran Pajak dan Perubahan Kode MAP serta Kode jenis Setoran sesuai dengan Buku Petunjuk Pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud terlampir dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.24/2001