Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 230/KMK.04/2004

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepabeanan kepada masyarakat, serta mempermudah mekanisme pengawasan penyelesaian barang impor yang mendapat pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, perlu dilakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3717);
  4. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.04/2003;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) butir yaitu butir m sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi berbunyi sebagai berikut:

    “Pasal 3

    Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi :

    1. Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1.0);
    2. Pemberitahuan Kedatangan / Keberangkatan Sarana Pengangkut (BC 1.1);
    3. Pemberitahuan Barang Impor yang Diangkut Lanjut (BC 1.2);
    4. Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean Dari Satu Tempat Ke Tempat Lain Melalui Luar Daerah Pabean (BC 1.3);
    5. Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0);
    6. Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (BC 2.1);
    7. Pemberitahuan Impor Barang Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (BC 2.2);
    8. Pemberitahuan Pemasukan Barang Impor Ke Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3);
    9. Pemberitahuan Ekspor Barang (BC 3.0);
    10. Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (BC 3.1);
    11. Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Daerah Pabean Ke Kawasan Berikat (BC 4.0);
    12. Pemberitahuan Penyelesaian Barang Impor yang Mendapat Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Cukai Serta Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut (BC 2.4);
    13. Pemberitahuan Pengeluaran Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.5).”
  2. Mengubah Lampiran VIII sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.
  3. Menambahkan Lampiran baru, sebagai Lampiran XIII Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal II

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, terhadap penggunaan Pemberitahuan Pabean BC 2.3 sebagaimana diatur dalam:

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot Untuk Tujuan Pameran;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.05/2000 tentang Toko Bebas Bea;

dalam hal belum dilakukan perubahan, sepanjang berkaitan dengan pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat berlaku Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.5) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal III

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2004.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 230/KMK.04/2004