Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.51/2004

Sehubungan dengan adanya Surat Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang ULDILTUN Nomor : 2/Td.TUN/III/2004 Tanggal 23 Maret 2004 Hal Permohonan Pertimbangan Hukum yang ditujukan kepada Direktur Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam surat tersebut Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang ULDILTUN memberikan pendapat :
    1. Bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Hak Uji Materiil, Gugatan dan Permohonan Keberatan atas peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang diajukan kepada Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak berlakunya peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
    2. Bahwa telah disadari sesungguhnya memang tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan uji materiil atas Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentangJenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan pertimbangan telah melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam PERMA tersebut.
    3. Bahwa walaupun tenggang waktu untuk melakukan uji materiil atas Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai telah lewat, Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang ULDILTUN tetap memberikan pertimbangan hukum dan berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesungguhnya secara substansial memang benar telah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-undang oleh karena itu Peraturan Pemerintah tersebut batal demi hukum sejak dikeluarkan dan tidak dapat diberlakukan secara umum.
  2. Berkenaan dengan hal tersebut di atas dan untuk memberikan kepastian agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan ketentuan yang menyangkut Pajak Pertambahan Nilai atas batubara dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
    1. Surat Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang ULDILTUN Nomor : 2/Td.TUN/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 hal Permohonan Pertimbangan Hukum yang ditujukan kepada Direktur APBI merupakan pertimbangan hukum (legal opinion) dan bukan merupakan Putusan Mahkamah agung yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
    2. Dengan demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai masih tetap berlaku sebagaimana mestinya.
    3. Apabila terdapat Wajib Pajak Kontraktor Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan cara antara lain melakukan pengkreditan Pajak Masukan dan kemudian meminta pengembalian (restitusi) sebagai kelanjutan dari terbitnya Surat Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang ULDILTUN tersebut di atas, maka pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan atau permohonan restitusi tersebut agar Saudara tolak dan tidak dapat ditindaklanjuti.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.51/2004