Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ./2004

Menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 72 Tahun 2004 tanggal 6 September 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa dalam Keputusan Presiden tersebut Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Pajak bertanggung jawab untuk melaksanakan Pembentukan Bank Data Nasional dan Nomor Identitas Tunggal;

  2. Walaupun pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud telah dimulai sejak dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ/2004 tanggal 19 Maret 2004 tentang Pengumpulan Data Dalam Rangka Pembentukan Bank Data Nasional, namun masih banyak ditemukan kendala operasional di lapangan khususnya dalam hal koordinasi dengan instansi terkait;

  3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Keputusan Presiden dimaksud dapat digunakan sebagai landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan kegiatan pengumpulan data di lapangan, terutama data dari instansi lain di luar Direktorat Jenderal Pajak;

  4. Selanjutnya untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan pengumpulan data tersebut, khususnya untuk data yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah, maka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar melakukan pendekatan kepada Gubernur Kepala Daerah Propinsi setempat guna mendapatkan data dimaksud;

  5. Untuk mendukung upaya dimaksud, selanjutnya Kepala Kantor Wilayah DJP agar menginstruksikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan PBB, dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak di wilayahnya masing-masing untuk secara bersama-sama dapat melakukan pendekatan kepada Bupati/Walikota terkait;

  6. Hal tersebut pada angka 4 telah berhasil dilaksanakan dengan penyerahan data dari Gubernur DKI Jakarta kepada Direktur Jenderal Pajak melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima Data dalam Rangka Mewujudkan Single Identification Number di Propinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan pada tanggal 29 September 2004;

  7. Sebagai bahan pertimbangan bersama ini terlampir copy Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004, Berita Acara Serah Terima Data, dan VCD rekaman acara dimaksud.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ./2004