Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ/2005

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai tata cara penomoran dan perekaman Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP), dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Penomoran Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) adalah tetap sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ./2005 tanggal 21 Maret 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak. Dalam hal KPPN meminta penomoran SPMKP dengan 5 (lima) digit yang diawali angka 8, maka kepada KPPN agar disampaikan adanya surat Direktur Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor : S-509/PB.3/2005 tanggal 7 April 2005 (copy surat terlampIr), bahwa penambahan angka 8 (delapan) di depan nomor SPMKP sesuai surat tersebut dilaksanakan oleh KPPN.

  2. Kode MAP/MAK yang dicantumkan dalam SPMKP adalah sesuai dengan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ./2005 tanggal 21 Maret 2005. Namun demikian sambil menunggu perubahan aplikasi dalam Sistem Informasi Perpajakan (SIP), maka perekaman SPMKP tersebut adalah dengan menggunakan kode MAP/MAK sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005.

  3. Dalam formulir Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ./2005 tanggal 21 Maret 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak, butir 9 diisi dengan Tahun Pajak yang menjadi dasar diterbitkannya SPMKP yang bersangkutan.
    Contoh: SPMKP diterbitkan atas SKPLB PPN Tahun Pajak 2003 tanggal 2 Mei 2005, maka pada butir 9 diisi Tahun Pajak 2003.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 Juni 2005
Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Tembusan :
1. Para Direktur;
2. Para Tenaga Pengkaji.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 16/PJ/2005