We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.
The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ...
Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.
Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.
Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.
Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.
Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.
Kami sebagai mitra resmi DJP, menyediakan layanan e-Faktur terbaru yang sesuai dengan regulasi aplikasi DJP yang terkini
Anda dapat mengelola e-Faktur untuk beberapa perusahaan dengan banyak pengguna sekaligus. Sistem roles and permission kami memungkinkan kolaborasi tingkat lanjut antara anggota tim Anda.
Segera deteksi invoice tanpa e-Faktur menggunakan tampilan gabungan kami.
Layanan e-Faktur OnlinePajak membantu wajib pajak terutama Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam mengelola faktur pajak elektroniknya. Mulai dari pembuatan, pembetulan, pembatalan, pembayaran, hingga pelaporannya. Layanan ini resmi diawasi oleh DJP dan terjamin keamanannya.
Anda dapat unduh/download dokumen PDF e-Faktur dengan mudah hanya dengan masuk pada menu Transaksi dan pilih tab Penjualan, lalu klik PPN. Checklist faktur yang inginkan dan klik Download PDF e-Faktur.
Anda hanya butuh waktu beberapa menit untuk membuat/mem-validasi PDF e-Faktur melalui OnlinePajak. Akan tetapi jika layanan e-Faktur DJP sedang dalam kondisi traffic yang tinggi, maka kami akan memprosesnya hingga berhasil. Begitu berhasil, akan kami konfirmasi lewat email Anda yang terdaftar di OnlinePajak.
Persiapan utamanya adalah lengkapi formulir dan persyaratan, salah satunya adalah sertifikat elektronik. Kunjungi KPP untuk menyampaikan surat Permohonan Sertifikat Elektronik. Selanjutnya, jangan lupa aktivasi akun Anda segera.
Anda dapat mengimpor seluruh faktur pajak Anda dari aplikasi e-Faktur DJP ke aplikasi OnlinePajak. Pada menu “Transaksi”, klik tombol “+Tambah” lalu pilih “Impor Faktur Pajak”. Selanjutnya, unggah file CSV yang berisikan data faktur pajak Anda ke OnlinePajak.