Resources / Blog / Tentang e-Filing

e-Filing Pajak: Mengapa Lapor SPT Online di OnlinePajak?

Lapor SPT Online Gratis selamanya untuk pelaporan semua jenis SPT. Ketahui lebih lanjut mengenai Lapor SPT Online Gratis dalam artikel berikut ini.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Lapor SPT Online

e-Filing pajak hanya dapat dilakukan di aplikasi e-Filing resmi yang telah disahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini berguna untuk mendapatkan bukti lapor SPT online (Bukti Penerimaan Elektronik/BPE) dengan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang sah dari DJP.

Di samping saluran e-Filing pajak yang disediakan pemerintah, yakni DJP Online, terdapat ASP (Application Service Provider) atau penyedia jasa aplikasi swasta yang diakui pemerintah, di antaranya adalah aplikasi e-Filing OnlinePajak.

10 Alasan e-Filing Pajak di OnlinePajak Lebih Baik

OnlinePajak memiliki misi mempermudah wajib pajak dalam menuntaskan kewajiban perpajakan dan membantu meningkatkan penerimaan pajak negara. Karena itu, ada banyak manfaat lapor pajak online dari OnlinePajak, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Aplikasi e-Filing Pajak ResmiAplikasi e-Filing OnlinePajak telah disahkan oleh DJP dengan Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015. Sehingga bukti pelaporan pajak (BPE/NTTE) yang diterima oleh wajib pajak adalah sah dari DJP.Alasan ini pulalah yang membuat Ivana dari Divisi Keuangan dan Pajak PT Tokopedia yakin dalam menggunakan aplikasi e-Filing OnlinePajak. “OnlinePajak adalah mitra resmi DJP yang sangat memudahkan saya dalam e-Filing pajak,” ungkap Ivana.

    bukti penerimaan elektronik dari e-filing onlinepajak resmi dari DJP

  2. Lapor SPT Online GratisLapor SPT online di OnlinePajak tidak dikenakan biaya alias gratis selamanya untuk pelaporan semua jenis SPT dan sesering apa pun Anda melaporkannya. Keuntungan ini hanya bisa diperoleh di OnlinePajak.Lalu bagaimana bisa OnlinePajak menyediakan fitur pajak utamanya secara gratis? Jawabannya mudah karena OnlinePajak memiliki misi mempermudah wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Jadi selain fitur utama pajaknya gratis, OnlinePajak juga memiliki fitur premium seperti e-Filing Bulk Upload. Fitur ini diperuntukkan bagi perusahaan berskala besar yang membutuhkan efisiensi waktu dalam pelaporan pajaknya dan kustomisasi dashboard khusus sentralisasi sistem kantor pusat dan kantor cabang.
  3. Dilengkapi Fitur Impor DataSelain dapat menggunakan fitur “e-Filing 1 Klik” dengan menghitung dan membuat SPT Masa PPN dan PPh Pasal 21 di OnlinePajak atau dengan mengunggah file CSV Pelaporan dari software e-SPT ke aplikasi OnlinePajak.Cara lapor pajak online yang praktis inilah yang memikat Yosteza, karyawan dari CV Atiga, Padang, Sumatera Barat untuk menggunakan fitur lapor pajak online di aplikasi OnlinePajak.

    “Sebelumnya saya merasa lapor pajak online masih tetap rumit dan membingungkan, tapi setelah menggunakan fitur e-Filing OnlinePajak, lapor pajak online jadi lebih mudah,” jelas Yosteza.

  4. e-Filing Semua Jenis PajakFitur e-Filing pajak di OnlinePajak dapat melaporkan semua jenis SPT, baik SPT Masa atau SPT Tahunan Badan dengan semua status pembayaran.
  5. Mudah Menemukan Bukti Lapor SPT OnlineAplikasi OnlinePajak berbasis web, sehingga bukti pelaporan Anda disimpan dalam basis data cloud yang dapat diakses online, dari mana saja dan kapan saja, saat Anda membutuhkannya. Bukti pelaporan pajak tersebut disimpan secara aman dalam jangka waktu panjang. mudah menemukan riwayat pelaporan di e-filing onlinepajak

    “Sejak menggunakan aplikasi OnlinePajak, jadi lebih praktis jika ingin mencari dokumen perpajakan,” ungkap Ayudya dari PT Takagama yang bergerak di bidang kontraktor.

    Tentu hal ini membuat Anda bebas khawatir jika dibandingkan dengan pelaporan pajak manual yang masih menggunakan Bukti Penerimaan Surat (BPS) atau populer disebut ‘bukti kuning’ yang berbentuk kertas yang memakan tempat untuk penyimpanannya dan berisiko hilang.

    Bahkan pada saluran e-Filing pajak yang masih mengharuskan menginstalasi software seperti pada ASP tertentu, bukti pelaporan disimpan di hardware komputer. Sehingga, wajib pajak juga memiliki risiko kehilangan data pelaporan pajak jika komputer rusak atau hilang.

  6. e-Filing Pajak Tepat Waktu dengan Email PengingatUntuk menghindari denda keterlambatan akibat lapor SPT online yang tidak tepat waktu, OnlinePajak secara rutin mengirimkan email pengingat kepada penggunanya setiap menjelang tenggat waktu pelaporan pajak. Sehingga, pelaporan pajak perusahaan Anda tidak akan terlewat karena kealpaan.
  7. e-Filing OnlinePajak Terintegrasi dengan Fitur Pajak Lainnyaaplikasi e-filing pajak di onlinepajak terintegrasi untuk lapor spt online, buat e-faktur dan setor pajak onlineAplikasi OnlinePajak menyediakan fitur-fitur pajak mulai dari hitung pajak otomatis, mendapatkan e-Faktur langsung di aplikasi OnlinePajak, buat ID Billing, setor pajak online, dan lapor SPT online di satu aplikasi online. Sehingga, pekerjaan penuntasan kewajiban perpajakan lebih cepat dan efisien.

    Salah satu pengguna yang telah merasakan solusi praktis dan terintegrasi OnlinePajak ini adalah Ayudya dari PT Takagama. Selain menggunakan fitur e-Filing, ia juga menggunakan fitur PPh Pasal 21 dan e-Faktur selama lebih dari setahun. Dulu sewaktu menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop, ia harus membuat e-Faktur dengan tahapan yang lebih panjang. Kini dengan fitur e-Faktur, ia bisa mendapatkan PDF e-Faktur langsung di aplikasi OnlinePajak dengan tahapan yang lebih ringkas.

    Menurut Ayudya, “Dengan fitur e-Faktur dari OnlinePajak, nama perusahaan beserta alamat pelanggan bisa langsung muncul saat membuat faktur, jadi lebih cepat prosesnya.”

    Sementara itu, Agustini Chen dari PT Nusantara Cipta Sarana mengatakan, “OnlinePajak menghemat waktu saya hingga 90% dalam pelaporan pajak dan terintegrasi. Kurang dari lima menit, perhitungan PPh 21 jadi dan akurat, bisa lapor SPT online di aplikasi yang sama. OnlinePajak, one stop service untuk pajak.”

  8. Akses Multi-Pengguna dan Multi-Perusahaan Tanpa BatasSatu akun OnlinePajak dapat digunakan oleh banyak pengguna. Sehingga fitur ini akan memudahkan pengguna untuk berkolaborasi dengan tim, manager, CFO, penanda tangan SPT, atau konsultan pajak. Sedangkan bagi direktur atau penanda tangan SPT pun dapat dengan mudah mengawasi pekerjaan dari stafnya.Selain itu, di OnlinePajak dalam satu akun pengguna bisa membuat profil untuk beragam NPWP perusahaan tanpa ada batas maksimal. Fitur ini akan sangat membantu bagi perusahaan berskala besar yang memiliki banyak cabang atau anak perusahaan.

    Seperti yang diakui Marto Patar dari PT Astra Otoparts. “Fitur e-Filing pajak, multi-pengguna, dan multi-perusahaan di OnlinePajak sangat bermanfaat untuk perusahaan kami yang memiliki banyak anak perusahaan,” ungkapnya.

  9. Aman dan RahasiaData yang disimpan di OnlinePajak terjamin keamanan dan kerahasiaannya. OnlinePajak memiliki sertifikat ISO 27001 yang setara dengan keamanan bank.
  10. Saat Anda Klik “Lapor” Adalah Waktu Lapor SPT Online AndaSering kali jelang tenggat waktu pelaporan pajak, server DJP mengalami kemacetan karena begitu banyak lalu lintas pelaporan pajak yang masuk dari berbagai saluran lapor SPT online. Sehingga, bukti pelaporan pajak terkadang tidak secara real time diterima oleh wajib pajak.Di OnlinePajak, tanggal penerimaan pada Bukti Penerimaan Elektronik Anda adalah tanggal saat Anda klik tombol “Lapor” di aplikasi e-Filing OnlinePajak. Sehingga, pastikan Anda tidak melakukan melakukan lapor SPT online sebelum tenggat waktu yang ditetapkan DJP. Namun akan lebih baik bila melakukan lapor SPT online lebih awal, untuk menghindari kendala teknis yang mungkin terjadi.

Kesimpulan

Alasan utama pengguna OnlinePajak melakukan lapor SPT online menggunakan aplikasi e-Filing OnlinePajak di antaranya adalah:

  1. Bukti pelaporan pajak (BPE/NTTE) resmi dari DJP
  2. Gratis selamanya
  3. Dapat melaporkan untuk semua jenis pajak
  4. Mudah menemukan bukti pelaporan pajak
  5. Saat Anda Klik “Lapor” adalah waktu pelaporan Anda
Reading: e-Filing Pajak: Mengapa Lapor SPT Online di OnlinePajak?