Terima kasih atas kepercayaan anda telah memilih layanan PajakPay (“PajakPay”) untuk bertransaksi dalam website www.online-pajak.com (“Situs”). Mohon luangkan waktu anda untuk membaca Ketentuan Penggunaan PajakPay (“Ketentuan Penggunaan”) ini sebelum melanjutkan penggunaan anda atas PajakPay. Jika anda tidak menyetujui bagian apapun dari Ketentuan Penggunaan ini, mohon agar tidak melanjutkan penggunaan PajakPay.
Ketentuan Penggunaan ini mencakup seluruh pembayaran dari layanan dan produk yang tersedia di Situs menggunakan PajakPay.
Ketentuan Penggunaan ini merupakan perjanjian yang sah dan mengikat antara anda dan PT Achilles Financial Systems (“kami” atau “PajakPay”), suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Ketentuan Penggunaan ini memuat komitmen kami kepada anda serta hak dan kewajiban anda selama menggunakan PajakPay. Istilah-istilah yang didefinisikan secara khusus di bawah ini mempunyai arti sebagaimana disebutkan dalam Ketentuan Penggunaan ini, kecuali istilah-istilah lain dalam huruf kapital yang disebutkan dalam Ketentuan Penggunaan ini harus ditafsirkan sesuai dengan istilah-istilah yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum Situs dan Kebijakan Privasi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
a) Kami telah bekerjasama dengan mitra berizin, lembaga negara dan/atau pemerintahan (“Partner Resmi”) untuk menyediakan layanan PajakPay. Dana yang disetorkan dalam akun PajakPay anda, dapat digunakan untuk pembayaran seluruh layanan dan produk yang tersedia saat ini atau mungkin dikembangkan di masa depan, termasuk namun tidak terbatas pada, pembayaran pajak dan pembayaran invoice. Khusus untuk pembayaran pajak, PajakPay hanya meneruskan dana pembayaran pajak yang anda bayarkan kepada bank persepsi atau lembaga persepsi yang menjadi mitra kami.
b) Khusus untuk transaksi pembayaran yang bukan merupakan pembayaran pajak, dengan memberikan instruksi dan konfirmasi pembayaran pertama kali, maka anda memberikan kuasa dengan tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali kepada PajakPay, dengan hak substitusi bagi PajakPay, untuk melaksanakan transaksi pembayaran non-pajak sebagaimana anda instruksikan melalui Situs:
(i) Anda akan perlu melakukan know your customer (KYC) sebelum transaksi top-up pertama kali dilakukan;
(ii) Setelah lolos KYC, anda akan dapat melakukan transaksi pembayaran melalui Situs; dan
(iii) Apabila anda tidak lolos KYC, proses transaksi pembayaran anda akan diberhentikan.
Dengan tidak mengesampingkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Ketentuan Penggunaan ini, hak dan kewajiban kami adalah sebagai berikut:
a) Kami berhak menolak, menghentikan, dan membatalkan akses dan/atau transaksi anda di PajakPay apabila data/atau informasi yang anda sampaikan kepada kami tidak benar;
b) Kami berhak untuk menerima pembayaran biaya layanan dari anda atas penggunaan PajakPay sebagaimana kami informasikan dalam Situs yang menjadi rujukan pada Ketentuan Penggunaan ini;
c) Kami wajib menyediakan layanan pembayaran produk dan layanan yang tersedia pada Situs kepada anda, yang tunduk pada Ketentuan Penggunaan ini;
d) Kami wajib mengembalikan dana yang tersimpan dalam akun PajakPay anda berdasarkan permintaan dari anda atau apabila terjadi kegagalan transaksi pembayaran;
e) Kami wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen atas produk yang kami tawarkan kepada anda, menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi anda (termasuk data dan/atau informasi transaksi); dan
f) Kami dapat mengalihkan, baik sebagian maupun seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban, yang timbul dari atau terkait dengan PajakPay berdasarkan Ketentuan Penggunaan ini kepada pihak lain manapun (antara lain, tidak terbatas pada afiliasi kami atau Partner Resmi) dan diperbolehkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan tidak mengesampingkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam Ketentuan Penggunaan ini, hak dan kewajiban anda adalah sebagai berikut:
a) Anda wajib membayar biaya layanan kepada kami sesuai dengan metode & ketentuan yang diinformasikan dalam Situs;
b) Anda setuju bahwa kami dapat untuk segera melakukan pemotongan langsung atas setiap biaya layanan yang terhutang oleh anda kepada kami sebagaimana diinformasikan dalam Situs;
c) Untuk menggunakan PajakPay, anda harus memastikan bahwa:
(i) Untuk individu, memenuhi persyaratan minimum usia, yaitu (1) minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah, (2) tidak berada dibawah perwalian, dan (3) memiliki kuasa untuk masuk ke dalam perjanjian yang mengikat dengan kami dan tidak dilarang oleh hukum yang berlaku. Untuk badan, memenuhi persyaratan minimum, yaitu (1) badan yang didirikan dan berdasarkan hukum Indonesia, dan (2) memiliki kuasa untuk masuk ke dalam perjanjian yang mengikat dengan kami dan tidak dilarang oleh hukum yang berlaku.
(ii) Seluruh data dan informasi yang anda berikan kepada kami untuk dapat menggunakan PajakPay adalah benar, akurat, dan lengkap. Apabila diperlukan, kami dari waktu dapat meminta anda untuk menyampaikan atau mengunggah dokumen dan/atau informasi tambahan kepada kami.
d) Anda berhak menggunakan PajakPay untuk melakukan pembayaran layanan dan produk yang ditawarkan di Situs berdasarkan Ketentuan Penggunaan ini;
e) Anda berhak atas pengembalian dana yang tersimpan dalam akun PajakPay anda berdasarkan permintaan dari Anda atau apabila transaksi pembayaran Anda tidak berhasil dilakukan;
f) Anda wajib bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi melalui akun anda, termasuk namun tidak terbatas pada pengaturan akses kontrol internal anda terhadap akun kecuali anda menutup atau melaporkan penyalahgunaan akun; dan
g) Anda tidak diperkenankan untuk mengalihkan, baik sebagian maupun seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban yang timbul dan/atau terkait dengan PajakPay berdasarkan Ketentuan Penggunaan ini kepada pihak lain manapun.
Kami dapat mengubah (termasuk revisi biaya layanan), menangguhkan, atau menghentikan PajakPay dan/atau Ketentuan Penggunaan ini untuk mencerminkan perubahan pada produk kami, kebutuhan pengguna kami, prioritas bisnis kami, atau sebagai respon terhadap perubahan peraturan. Kami akan mencoba memberi anda pemberitahuan tentang segala perubahan. Anda akan dianggap telah menerima segala perubahan pada PajakPay dan/atau Ketentuan Penggunaan ini jika anda terus menggunakan PajakPay setelah pemberitahuan perubahan. Jika anda ingin menolak perubahan tersebut, maka anda harus berhenti mengakses PajakPay.
a) Kami tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian, termasuk biaya, bunga, kerusakan atau kerugian dalam bentuk atau jenis apapun yang anda atau pihak ketiga alami karena kesalahan anda atau kesalahan pihak ketiga dalam menggunakan PajakPay.
b) Kami tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian, termasuk biaya, bunga, kerusakan atau kerugian dalam bentuk atau jenis apapun yang anda atau pihak ketiga alami yang disebabkan oleh kesalahan atau permasalahan yang berada diluar kendali atau kuasa kami (termasuk namun tidak terbatas pada permasalahan teknis atau masalah yang secara langsung dan material menghalangi kemampuan kami untuk menyediakan PajakPay).
a) Dengan memiliki akun OnlinePajak, anda dapat mengakses dan menggunakan layanan PajakPay untuk pembayaran layanan dan produk yang ditawarkan pada Situs.
b) Layanan top up dana ke akun PajakPay anda dapat dilakukan melalui kanal-kanal yang kami sediakan. Tidak ada batasan/besaran limit dana yang dapat di top up ke akun PajakPay anda sehingga gunakanlah akun PajakPay anda dengan bijak atau sesuai dengan kebutuhan anda.
c) Setelah pembuatan nomor billing pajak di Situs, layanan pembayaran pajak di Situs dapat dilakukan menggunakan dana yang tersimpan pada akun PajakPay . Pastikan jumlah dana yang tersedia di akun PajakPay anda cukup sebelum melakukan pembayaran pajak. Pembayaran pajak dianggap telah selesai dilakukan oleh kami saat diterbitkan dan diteruskannya informasi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dari bank persepsi atau lembaga persepsi yang menjadi mitra kami kepada anda melalui pemberitahuan.
d) Layanan pembayaran non-pajak hanya dapat dilakukan setelah anda lolos KYC dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan sistem pembayaran dan Peraturan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (APUPPT) yang berlaku. Pembayaran non-pajak (berupa pembayaran antar akun PajakPay/kredit dan debit dan pelimpahan atau penyaluran dana ke rekening penerima) dilakukan secara realtime dengan tetap mengacu pada ketentuan cut off bank terkait dan akan dianggap telah selesai dilakukan oleh kami setelah pembayaran non-pajak tersebut sukses.
e) Dana yang telah dibayarkan untuk pembayaran pajak dan/atau non-pajak tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali dengan alasan apapun. Untuk setiap pembayaran pajak dan/atau non-pajak yang sukses dan gagal melalui PajakPay, anda akan mendapatkan pemberitahuan secara tertulis secara elektronik melalui email.
f) Kami tidak berkewajiban untuk melaksanakan instruksi pembayaran apapun apabila jumlah dana yang tersedia di akun PajakPay tidak sama dengan jumlah dana yang akan anda bayarkan (baik untuk pajak dan/atau non-pajak) ditambah biaya layanan yang dikenakan sebagaimana diinformasikan pada Situs.
g) Anda mengakui dan menerima bahwa kewajiban kami sehubungan dengan pelaksanaan instruksi pembayaran pajak dan/atau non-pajak telah selesai setelah terpenuhinya ketentuan Pasal 3 huruf (d) dan huruf (e) Ketentuan Penggunaan ini, oleh karenanya kami, Partner Resmi, dan pihak ketiga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh anda sehubungan dengan kelebihan pembayaran, kesalahan, kerugian, dan kelalaian, keterlambatan, penundaan atau kejadian lainnya yang berada dalam kontrol anda yang mempengaruhi pelaksanaan pembayaran pajak dan/atau non-pajak.
Pengguna layanan PajakPay akan dikenakan biaya termasuk namun tidak terbatas pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
a) Apabila terjadi kegagalan pembayaran pajak atau non-pajak dana yang dibayarkan akan dikembalikan ke akun PajakPay anda.
b) Anda dapat menarik dana yang tidak terpakai dalam akun PajakPay anda berdasarkan permintaan dari anda.
c) Kami secara otomatis akan mengembalikan dana tersimpan dalam akun PajakPay anda apabila dana tersebut tidak digunakan dalam 7 hari.
d) Pengembalian dana akan dilakukan menggunakan metode yang sama dengan metode yang digunakan untuk melakukan proses top up.
e) Proses pengembalian dana akan dilakukan sesuai dengan waktu settlement bank dan/atau proses chargeback kartu.
a) Sehubungan dengan ketentuan 2.3 Ketentuan Penggunaan ini, pemberitahuan dilakukan secara tertulis melalui berbagai jalur yang kami nilai patut dan sesuai antara lain namun tidak terbatas pada pemberitahuan pada Situs dan email.
b) Para Pihak setuju bahwa PajakPay dan Ketentuan Penggunaan ini masalah pokok dan formasinya (dan setiap perselisihan atau klaim non-kontrak) diatur oleh hukum Republik Indonesia. Para pihak menyetujui yurisdiksi eksklusif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
c) Akun PajakPay termasuk akun OnlinePajak adalah tanggung jawab penuh anda. Anda berjanji dalam hal terjadi penggunaan yang tidak sah dan/atau tanpa kewenangan atas akun atau identitas kamu oleh pihak ketiga, dalam hal apapun, perintah yang diterima dari penggunaan oleh pihak ketiga tersebut akan dianggap sebagai perintah anda, kecuali anda telah memberitahu kami untuk memblokir akun PajakPay anda sebelum perintah tersebut diterima oleh kami.
d) Apabila anda memiliki pertanyaan, masukan, atau keluhan terhadap PajakPay, anda dapat menyampaikannya melalui email ([email protected]) atau chat di Situs.
e) Untuk merespon pertanyaan atau keluhan anda, kami akan melakukan pengecekan atas informasi yang diberikan. Kami berhak untuk menolak pemrosesan pertanyaan atau keluhan lebih lanjut, jika informasi kamu tidak sesuai dengan data atau informasi yang terekam dalam sistem kami. Dalam hal setelah dilakukan pengecekan, pertanyaan atau keluhan anda terbukti sah, maka kami akan menyampaikan respon sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku pada PajakPay sejak informasi keluhan diterima lengkap.
f) Para pihak dengan ini menyatakan bahwa tidak ada instansi pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada Bank Indonesia, yang bertanggung jawab atas segala resiko dan/atau kerugian dari atau terkait dengan pelaksanaan pembayaran pajak dan/atau non-pajak yang diatur dalam Ketentuan Penggunaan ini.
g) Seluruh informasi yang tertera dalam halaman Situs tentang PajakPay, termasuk informasi PajakPay pada Situs Mitra Bisnis antara lain riwayat transaksi, merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dengan Ketentuan Penggunaan ini.
h) Ketentuan Penggunaan ini dipersiapkan dan disetujui dalam Bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara Bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, Bahasa Indonesia akan berlaku, dan bahasa Inggris akan dianggap telah diubah secara otomatis agar sesuai dan konsisten dengan Bahasa Indonesia.
i) Apabila ketentuan apapun dalam Ketentuan Penggunaan ini dinyatakan atau ditentukan sebagai ketentuan yang tidak sesuai dengan hukum, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan secara seluruh ataupun sebagian, berdasarkan peraturan atau prinsip hukum manapun, bahwa ketentuan atau sebagian daripadanya, sejauh hal tersebut tidak sesuai dengan hukum, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan akan dianggap bukan merupakan bagian dari ketentuan ini, namun demikian legalitas, validitas atau pelaksanaan dari ketentuan lainnya dari ketentuan ini tidak akan terpengaruh.
Diperbarui terakhir 29 Mei 2023