Pajak Penghasilan
											Pajak UMKM
									
						
				Berapa Tarif Pajak UMKM Tahun 2022? Cari Tahu di Sini!			
							
					Pajak UMKM sejatinya adalah PPh Pasal 4 ayat (2), yang praktiknya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018). Berdasarkan peraturan tersebut, pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 0,5%. Namun, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) tahun 2021, UMKM orang pribadi dengan omzet per tahun tidak melebihi Rp500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan final UMKM. 				
						
				
					Dina Lathifa				
				
					Mar 29, 2023