e-Filing Badan
PPh 21
PPh 21 Nihil Tidak Perlu Lapor Pajak Lagi, Simak Penjelasannya di Sini!
PPh 21 status nihil merupakan salah satu jenis pajak yang tidak perlu dilaporkan. Dalam peraturan yang berlaku, PPh 21 nihil tidak wajib dilaporkan jika berada dalam kondisi seperti Tidak terdapat karyawan tetap maupun bukan pegawai, terdapat karyawan tapi tidak ada pembayaran gaji, dan/atau penghasilan seluruh karyawan yang ada di perusahaan tersebut masih di bawah PTKP.
Rani Maulida
Feb 10, 2023