e-Filing Badan
											PPh 21
									
						
				PPh 21 Nihil Tidak Perlu Lapor Pajak Lagi, Simak Penjelasannya di Sini!			
							
					PPh 21 status nihil merupakan salah satu jenis pajak yang tidak perlu dilaporkan. Dalam peraturan yang berlaku, PPh 21 nihil tidak wajib dilaporkan jika berada dalam kondisi seperti Tidak terdapat karyawan tetap maupun bukan pegawai, terdapat karyawan tapi tidak ada pembayaran gaji, dan/atau penghasilan seluruh karyawan yang ada di perusahaan tersebut masih di bawah PTKP. 				
						
				
					Rani Maulida				
				
					Feb 10, 2023