PPN
PPN 11 Persen
PPN 11 Persen Sudah Berlaku, Begini Peraturan Terbarunya!
Dasar hukum penerapan tarif PPN 11 persen yang berlaku sejak 1 April 2022 adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Bab IV Pasal 7 ayat (1) tentang PPN. Kenaikan tarif PPN ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara di sektor pajak dan memperkokoh fondasi perpajakan, mengingat pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar saat ini. Beberapa jenis barang dan jasa tertentu dikenakan PPN baru sebesar 11 persen, seperti kripto, layanan fintech, pembelian mobil bekas, LPG non-subsidi, akomodasi perjalanan keagamaan, paket internet, dan layanan jasa perbankan. Sementara itu, beberapa barang dan jasa, seperti barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan jasa keuangan, tidak dikenakan tarif PPN baru.
Rani Maulida
Mar 30, 2023