Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Blog / PPh 21

PPh Terutang: Dasar Hukum, Tarif dan Contoh Perhitungan

PPh terutang adalah pajak terutang yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak. Berikut ini fakta-fakta PPh terutang yang sebaiknya Anda ketahui.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

PPh Terutang

Hukum pajak Indonesia mengenal istilah pajak terutang. Istilah ini mengacu pada pajak yang harus dibayarkan pada saat tertentu dalam masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun, sesuai ketentuan dalam undang-undang. Sedangkan, PPh terutang adalah pajak terutang yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak.

Istilah ini memang mirip dengan utang pajak. Tak heran jika wajib pajak kerap kebingungan membedakannya. Padahal, agar dapat membuat perhitungan pajak yang tepat, dibutuhkan pemahaman mengenai istilah-istilah tersebut.

Nah, agar tidak bingung membuat kalkulasi pajak yang tepat, berikut ini fakta-fakta PPh terutang yang sebaiknya Anda ketahui.

Dasar Hukum PPh Terutang

Semua jenis pajak terutang, termasuk pajak penghasilan, tidak sama dengan utang pajak. Hal ini dapat dilihat dari dasar hukumnya. Istilah pajak yang terutang dapat Anda temukan pada beberapa peraturan pajak di bawah ini:

1. UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP

Undang-undang ini mengatur ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). Pada pasal 10 undang-undang ini dijabarkan bahwa pajak terutang adalah pajak yang harus dibayar pada saat tertentu dalam masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak.

2. UU KUP Pasal 1 Ayat 10

Deskripsi pajak terutang dalam UU KUP Pasal 1 mirip dengan UU Nomor 28 Tahun 2007.

3. UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh

Undang-undang ini merupakan versi lebih baru dari UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 17 dalam undang-undang ini memuat tarif pajak penghasilan untuk orang pribadi dan badan. Wajib pajak membutuhkan informasi ini untuk menghitung pajak terutang dari penghasilan kena pajak.

4. PER-4/PJ/2009

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 4 Tahun 2009 tidak secara khusus menyebut pajak penghasilan terutang. Akan tetapi, peraturan ini memuat penjelasan serta petunjuk untuk melakukan pencatatan pajak penghasilan, khususnya bagi Wajib Pajak Orang

5. PER-32/PJ/2015

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 32 Tahun 2015 juga mengatur tarif pajak penghasilan, dengan fokus pada pajak penghasilan pribadi. Peraturan ini juga membedakan tarif yang dikenakan pada wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dan yang belum. Anda dapat menemukannya pada bab VII pasal 20.

Berbeda dengan pajak terutang (yang bukan merupakan tunggakan), deskripsi utang pajak tercantum di dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PSPP) khususnya pada pasal 1 Ayat 8. Dengan kata lain, ada unsur sanksi di dalam utang pajak dan sudah menjadi tunggakan. Anda wajib membayar utang pajak beserta denda, kenaikan, atau bunga sebagai sanksi keterlambatan.

Rumus Perhitungan Tarif PPh Terutang

Menurut UU No 36 Tahun 2008, terdapat persentase khusus untuk menghitung tarif pajak penghasilan, tergantung dari jumlah Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh. Rumus tarif untuk wajib pajak orang pribadi adalah:

  • 5% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan hingga Rp50.000.000/tahun.
  • 15% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000/tahun.
  • 25% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000/tahun.
  • 30% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp500.000.000/tahun.

Perhitungan di atas ini hanya berlaku untuk wajib pajak yang sudah memiliki NPWP. Wajib pajak tanpa NPWP harus membayar tarif 20% lebih tinggi dari yang wajib dibayarkan pemilik NPWP.

Cara Menentukan Jumlah Penghasilan Kena Pajak

Dalam dunia perpajakan, ada istilah Penghasilan Kena Pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebelum menghitung pajak penghasilan (termasuk pajak terutang), pastikan mengetahui jumlah penghasilan kena pajak Anda, terutama karena jumlahnya bisa berbeda untuk setiap orang.

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 16 Tahun 2016 menetapkan angka Rp54.000.000 sebagai jumlah PTKP selama setahun untuk wajib pajak orang pribadi. Jika individu tersebut sudah menikah, ada tambahan senilai Rp4.500.000. Nilai yang sama akan terus ditambahkan untuk setiap anak yang lahir dari pernikahan individu tersebut.

Untuk menentukan pajak yang harus Anda bayar, temukan selisih antara penghasilan kena pajak dan PTKP dalam setahun. Setiap individu akan mendapat hasil yang berbeda karena adanya variasi, seperti jumlah pendapatan, potongan pada gaji, status pernikahan atau keluarga, dan lain sebagainya.

Ilustrasi Perhitungan Tarif Pajak Penghasilan Terutang

Berikut ini adalah contoh perhitungan PPh terutang:

A adalah karyawan perusahaan yang masih lajang. Dia memiliki penghasilan senilai Rp6.000.000 per bulan, atau Rp72.000.000 per tahun. Status lajang A membuatnya mendapat Penghasilan Tidak Kena Pajak sejumlah Rp54.000.000 per tahun. Ini berarti penghasilan kena pajak si A dihitung dari selisih antara gaji/pendapatan per tahun dan PTKP, yaitu Rp72.000.000–Rp54.000.000 = Rp18.000.000.

Karena penghasilan si A dalam setahun adalah Rp72.000.000, maka perhitungan tarifnya menggunakan persentase 15%. Jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar dalam setahun adalah 15/100 x Rp18.000.000 = Rp2.700.000. Ini berarti jumlah uang yang menjadi potongan pajak A adalah Rp225.000.

Kesimpulan

Pajak penghasilan terutang bukan sebuah sanksi, melainkan bukti dari tanggung jawab setiap wajib pajak. Tidak seperti utang pajak, pajak terutang tidak membebani wajib pajak dengan bunga, denda, atau kenaikan tarif akibat kelalaian.

Wajib Pajak juga secara aktif menghitung pajak terutang sendiri, tidak tergantung pada surat pemberitahuan atau peringatan.

Untuk memudahkan proses penghitungan, pembayaran hingga pelaporan pajak, Anda bisa menggunakan aplikasi OnlinePajak. Aplikasi pajak ini dapat digunakan secara gratis cukup dengan sekali mendaftar. Tertarik mencoba?

Reading: PPh Terutang: Dasar Hukum, Tarif dan Contoh Perhitungan