
Pengertian PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dipungut atas setiap pertambahan nilai yang muncul karena adanya pemakaian faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyediakan, memproduksi, dan memperdagangkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Ketahui Lebih Lanjut Mengenai PPN di Panduan Lengkap Serba-Serbi PPN & E-Faktur
PPh Pembelian Barang/PPh Pasal 22
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPh Pasal 22 merupakan iuran atau pungutan pajak yang dilakukan suatu pihak kepada wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan suatu barang.
Ketentuan PPh Pasal 22 ini terbilang rumit, mengingat baik dari objek, tarif, hingga pemungutannya sangat bervariasi.
Umumnya, PPh Pasal 22 dikenakan terhadap barang dagangan yang dianggap menguntungkan, sehingga baik dari penjual maupun pembelinya dapat menerima keuntungan dari perdagangan tersebut.
Oleh karena itu, PPh Pasal 22 bisa dipungut baik saat penjualan maupun saat pembelian.
PPh Pasal 22 ini dipungut oleh:
- Bendahara Pemerintah baik pusat maupun daerah, instansi/lembaga pemerintah dan lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan suatu barang.
- Badan tertentu, baik swasta maupun pemerintah berkaitan dengan kegiatan ddi bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lainnya.
- Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan suatu barang tergolong sangat mewah.
Sejak masa pajak Januari 2022, pelaporan PPh Pasal 22 sudah mulai menggunakan e-Bupot Unifikasi. Ketentuan penggunaan e-Bupot Unifikasi diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021. Ini merupakan layanan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam bentuk web, yang mana wajib pajak dapat menerbitkan bukti potong beberapa pajak penghasilan, salah satunya adalah PPh 22, kemudian melaporkan dan menyetorkannya. Penerbitan bukti potong, pelaporan dan penyetoran pajak penghasilan ini juga dapat dilakukan di e-Bupot Unifikasi OnlinePajak secara otomatis.
Tarif atas PPN dan PPh Pembelian Barang
Tarif PPN atas pembelian barang adalah 11% dari nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau harga barang itu sendiri. Ini merupakan tarif PPN terbaru berdasarkan UU HPP dan sudah berlaku sejak 1 April 2022.
Sedangkan tarif PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dilakukan bendahara pemerintah, BUMN adalah sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN dan tidak final.
Tarif PPh Pasal 22 ini juga terdapat pada UU PPh terkait pemungut dan objek PPh Pasal 22 butir 2,3, dan 4.
Cara Menghitung PPN dan PPh Pasal 22
Sebelum melihat contoh kasus yang akan dibahas pada poin ini, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu batas harga belanja yang dapat dikenakan dan tidak dapat dikenakan PPh pembelian barang (PPh Pasal 22).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, berikut ini batasan nominal belanja yang dikenakan PPh pembelian barang (PPh Pasal 22) apabila pembayaran dilakukan oleh pemungut seperti Bendahara Pemerintah:
- Belanja barang yang nilai atau harganya di bawah Rp2.000.000 hanya dikenakan PPN.
- Sedangkan belanja barang yang nilai atau harganya di atas Rp2.000.000 akan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22.
Sedangkan, masih dalam peraturan yang sama, apabila pembayaran dilakukan oleh pemungut seperti BUMN, maka:
- Belanja barang yang nilai atau harganya di bawah Rp10.000.000 hanya dikenakan PPN saja.
- Sedangkan belanja barang yang nilai atau harganya di atas Rp10.000.000 akan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22.
Contoh kasus:
Pada tanggal 27 November 2017 melakukan pembelian Komputer senilai Rp14.540.000.
Dalam hal ini pemungutnya adalah bendahara pemerintah. Berarti, atas pembelian barang ini dikenakan PPN 11% dan PPh Pasal 22 sesuai dengan keterangan di atas.
Cara menghitungnya:
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = 100/111 x Rp14.540.000 = Rp13.099.099
PPN yang dipungut = 11% x Rp13.099.099 = Rp1.440.900
Sedangkan, cara menghitung PPh pembelian barang (PPh Pasal 22) adalah:
DPP = Rp13.099.099
PPh Pasal 22: 1,5% x Rp13.099.099 = Rp196.486 (bila dibulatkan bisa menjadi Rp196.400)
Pajak penghasilan dan PPN merupakan bagian penting dalam transaksi business-to-business (B2B) di Indonesia dan seringkali perusahaan kesulitan dalam melakukan proses rekonsiliasi terhadap transaksi-transaksi tersebut. Namun jangan khawatir, Anda dapat mengotomatisasi pengelolaan PPN, PPh, dan proses rekonsiliasi di OnlinePajak.