Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Blog / PPN e-Faktur

Cara Input PBK di e-Faktur

Cara input PBK di e-faktur sendiri cukup mudah dan memang diakomodir oleh aplikasi e-Faktur. Ketahui Cara input PBK di e-faktur dalam artikel berikut ini

Mengenal PBK

Aplikasi e-Faktur memiliki sejumlah keunggulan yang mampu memudahkan wajib pajak, termasuk menginput PBK. Cara input PBK di e-faktur sendiri cukup mudah dan memang diakomodir oleh aplikasi e-Faktur.

Kata PBK sendiri merupakan singkatan dari pemindahbukuan, yakni proses memindah pajak yang telah dibayarkan. PBK juga dapat diartikan sebagai proses pindah buku penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Misalnya, dari masa pajak Juni ke masa pajak Agustus, baik sebagian maupun keseluruhan.

Penyebab wajib pajak melakukan PBK di antaranya adalah kesalahan berikut ini:

  1. Salah jenis pajak.
  2. Salah kode MAP.
  3. Salah masa pajak.
  4. Salah jumlah sehingga menyebabkan kelebihan bayar.
  5. Ditransfer ke cabang atau sebaliknya.

Pengajuan PBK

Wajib pajak yang hendak mengajukan PBK harus mengajukan permohonan PBK ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama). Dalam formulir pengajuan tersebut ada tiga bagian yang harus diisi, yakni:

  1. Data penyetor/wajib pajak, yaitu direktur yang berwenang untuk urusan perpajakan. Jika akan diisi dengan identitas orang yang dikuasakan, maka harus ada surat kuasa.
  2. Mengisi jenis pajak, jenis setoran, masa pajak dan jumlah setoran yang salah sebelum PBK
  3. Mengisi jenis pajak, jenis setoran, masa pajak dan jumlah setoran  yang benar sesuai dengan tujuan pajak.
  4. Memberikan alasan terjadinya kesalahan sehingga diperlukan PBK.
  5. Tanda tangan Direktur atau orang yang diberikan kuasa.

Baca juga: Simak Pengertian Pemindabukuan Pajak dan Formulirnya, di Sini! 

Contoh Surat Permohonan  PBK 

cara input PBK di e-faktur

Surat permohonan PBK ini harus disertai lampiran, antara lain:

  1. SSP Lembar ke-1 yang asli.
  2. Asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan tempat pembayaran jika kesalahan disebabkan oleh petugas perekam pembayaran SSP.
  3. Pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan jika permohonan pemindahbukuan diajukan atas SSPCP.
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan jika permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN atau Bukti PBK tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 pada 9 digit pertama NPWP.
  5. Fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan jika penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP.
  6. Surat pernyataan dari wajib pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan jika nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan PBK) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.

Setelah mengisi formulir tersebut, wajib pajak harus menyerahkannya ke KPP Pratama disertai dengan Bukti Pembayaran/Bukti Penerimaan Negara.

Setelah menyerahkan surat permohonan disertai dengan Bukti Pembayaran/Bukti Penerimaan Negara, wajib pajak tinggal menunggu keluarnya persetujuan PBK. Jangka waktu keluarnya persetujuan ini paling lama 1 bulan.

Baca juga: Ketahui Cara Mengisi SSP Pajak, di Sini! 

Jika permohonan tersebut disetujui, maka wajib pajak akan mendapatkan surat persetujuan PBK dari KPP.

menginput PBK di e-faktur

Input PBK di e-Faktur

Setelah mendapat persetujuan PBK, wajib pajak bisa menginput Surat Setoran Pajak (SSP). Input PBK di e-Faktur ini sah karena sudah tertera nomor PBK, rincian PBK dan tanda tangan Kepala KPP.

Dalam menginput SPP PBK di e-faktur, yang harus diperhatikan adalah Nomor dan Nilai PBK. Wajib pajak harus memastikan nilai yang masuk dalam Tabel PBK sama dengan nilai di aplikasi e-faktur, dalam arti tidak ada selisih. Nomor PBK juga harus sesuai dengan nomor yang tertera pada bukti PBK.

Nomor PBK yang tertera pada e-Faktur ada pada kolom Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Kolom kecil yang bertuliskan PBK juga harus dicentang.

Reading: Cara Input PBK di e-Faktur