Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Blog / PPN e-Faktur

Kode aktivasi e-Faktur dan Solusinya Bila PKP Lupa Kode Aktivasi

Kode aktivasi e-Faktur merupakan kode yang harus dimiliki PKP pengguna e-Faktur. Kode aktivasi e-Faktur sifatnya wajib karena PKP tidak dapat menjalankan aplikasi e-Faktur tanpa kode tersebut

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pengertian Kode Aktivasi e-Faktur

Kode aktivasi e-Faktur merupakan kode yang harus dimiliki PKP pengguna e-Faktur. Kode aktivasi e-Faktur sifatnya wajib karena PKP tidak dapat menjalankan aplikasi e-Faktur tanpa kode tersebut.

Biasanya kode aktivasi e-Faktur terdiri dari huruf, angka, atau kombinasi angka dan huruf yang diberikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada PKP.

Pemberian kode aktivasi secara khusus diterbitkan melalui surat pemberian kode aktivasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada saat Anda mendaftar dan dikirimkan ke alamat email yang Anda berikan ketika pendaftaran.

Biasanya, hasil permohonan kode aktivasi e-Faktur diterbitkan oleh KPP paling lama tiga hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. Apabila permohonan kode aktivasi e-Faktur diterima, maka Anda akan diberikan kode aktivasi e-Faktur serta password e-Nofa.

Kode Aktivasi e-Faktur Desktop

Selain kode aktivasi e-Faktur, terdapat istilah lain yakni kode aktivasi e-Faktur desktop. Kode aktivasi e-Faktur desktop adalah kode aktivasi yang diperoleh setelah Anda melakukan reset pada aplikasi e-Faktur klien. Ketika Anda melakukan reset aplikasi e-Faktur, kode aktivasi pajak e-Faktur akan berubah secara otomatis.

Surat Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak

Berdasarkan lampiran IE Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, berikut ini contoh surat permintaan aktivasi akun PKP untuk e-Faktur:

Nomor : ……………………..                                                                            ……….,………………..

Hal : Permohonan Kode Aktivasi dan Password/Cetak Ulang Kode Aktivasi/update email*)

Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak …………..

………………………………………………….

Dengan ini, saya:

Nama : ……………………………..

Jabatan : ……………………………..

Nama PKP : ……………………………..

NPWP : ……………………………..

Alamat : ……………………………..

Alamat Email : ……………………………..

Mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password/Cetak Ulang Kode Aktivasi/update email*) dalam rangka permintaan Nomor Seri Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya.

Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih                                                                                                                                               Pemohon

                                                                                                                    (…………………..)

Solusi Bila Lupa Kode Aktivasi e-Faktur

Salah satu masalah yang kerap kali dialami pengguna e-Faktur adalah lupa kode aktivasi e-Faktur yang diberikan saat pertama kali mengajukan pengajuan. Kalau hal itu terjadi, berikut ini langkah yang bisa Anda lakukan agar dapat kembali menggunakan aplikasi e-Faktur.

  1. Lakukan login di web e-Nofa.
  2. Masukan NPWP (tanpa tanda baca) dan password e-Nofa.
  3. Setelah berhasil, pilih menu Profil User dan Anda akan menemukan informasi tentang profil perpajakan Anda.
  4. Silakan lakukan reset.

Pada profil user e-Nofa tersebut, terdapat dua keterangan kode aktivasi yakni Kode Aktivasi (kode aktivasi e-Faktur pertama/awal diterbitkan) dan Kode Aktivasi Desktop (kode aktivasi yang muncul setelah Anda melakukan reset aplikasi e-Faktur klien).

Kode aktivasi e-Faktur desktop atau yang baru inilah yang Anda gunakan dalam melakukan kegiatan administrasi e-Faktur. Kode lama sudah tidak digunakan lagi.

Kesimpulan

  • Kode aktivasi e-Faktur merupakan kode yang harus dimiliki setiap wajib pajak yang menggunakan e-Faktur dan merupakan kode yang pertama kali diterbitkan.
  • Kode aktivasi e-Faktur desktop adalah kode aktivasi yang akan muncul setelah Anda melakukan reset pada aplikasi e-Faktur klien.
  • Kode aktivasi e-Faktur desktop ini yang akan digunakan dalam melakukan kegiatan administrasi e-Faktur setelah melakukan reset aplikasi e-Faktur klien.
  • Dalam melakukan permohonan kode aktivasi e-Faktur, wajib pajak harus membuat surat permintaan kode aktivasi e-Faktur.
Reading: Kode aktivasi e-Faktur dan Solusinya Bila PKP Lupa Kode Aktivasi