Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Blog / PPN e-Faktur

Manfaat e-Faktur bagi PKP, Pemerintah dan Lingkungan

Rupanya, manfaat e-Faktur tidak hanya dirasakan oleh wajib pajak saja. Pemerintah selaku penyedia aplikasi ini juga mendapatkan manfaat dari e-faktur. Bahkan, e-Faktur juga memberikan sumbangan positif bagi pelestarian lingkungan hidup. Seperti apa penjelasannya?

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Manfaat e-Faktur

e-Faktur adalah aplikasi yang disediakan oleh Ditjen Pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam mengelola PPN. Tapi, apa sebenarnya manfaat e-Faktur secara spesifik? 

Rupanya, manfaat e-Faktur tidak hanya dirasakan oleh wajib pajak saja. Pemerintah selaku penyedia aplikasi ini juga mendapatkan keuntungan dari adanya aplikasi tersebut. Bahkan, e-Faktur juga memberikan sumbangan positif bagi pelestarian lingkungan hidup. Seperti apa penjelasannya?

Nah, sebelum membahas lebih lanjut mengenai manfaat e-Faktur, ada baiknya kita mengetahui seperti apa perkembangan faktur pajak yang berlaku di Indonesia sebelum menjadi e-Faktur.

Perkembangan Faktur Pajak

Berdasarkan data BPS tahun 2014, Indonesia merupakan negara dengan luas wilayah lebih dari satu juta kilometer persegi dan berpenduduk lebih dari 200 juta jiwa.

Dengan luas daerah dan banyaknya penduduk serta melimpahnya sumber daya alam, Indonesia dinilai memiliki beragam potensi ekonomi yang menarik banyak perhatian investor asing. Banyaknya perusahaan serta transaksi yang dilakukan menyebabkan tingginya aktivitas perpajakan di Indonesia.

Dalam sejarahnya, faktur pajak pertama kali diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 432/KMK.04/1985. Dalam tahun-tahun pertama pemberlakuan faktur pajak, hanya terdapat satu jenis faktur pajak dan harus diisi secara manual.

Faktur pajak merupakan sebuah dokumen penting bagi penjual sebagai bukti otentik bahwa pihak penjual telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pihak pembeli. Sedangkan bagi pihak pembeli dengan adanya faktur pajak maka PKP dapat mengkreditkan/mengurangi PPN yang harus dibayar.

Berdasarkan data DJP, sepanjang tahun 2008-2013 terdapat 100 kasus faktur pajak bodong yang merugikan negara sekitar Rp 1,5 triliun. Sebagian besar kasus menggunakan modus laporan faktur pajak fiktif. Atas dasar inilah, pemerintah kemudian mengeluarkan sebuah inovasi yakni aplikasi e-Faktur.

Manfaat e-Faktur pada awalnya diharapkan adalah untuk sekadar menekan angka faktur pajak fiktif. Namun tidak hanya itu saja, e-Faktur juga memiliki manfaat bagi masing-masing pihak seperti:

1. Manfaat e-Faktur bagi Pengusaha Kena Pajak

Bagi PKP Penjual

  • Tanda tangan basah digantikan tanda tangan elektronik.
  • e-Faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya cetak dan biaya penyimpanan dokumen.
  • Aplikasi e-Faktur dapat membuat SPT masa PPN sehingga PKP tidak perlu lagi membuatnya.
  • PKP yang menggunakan e-Faktur Pajak dapat meminta Nomor Seri Faktur Pajak melalui situs pajak dan tidak perlu datang ke KKP.

Bagi PKP Pembeli

  • Terlindung dari penyalahgunaan faktur pajak tidak sah karena e-Faktur dilengkapi dengan QR code. QR code menampilkan informasi tentang transaksi, penyerahan nilai DPP dan informasi lainnya.
  • Informasi yang terdapat dalam QR code dapat  dengan mudah dilihat melalui aplikasi QR code yang bisa diunduh melalui smartphone/ gadget lain
  • Jika informasi yang terdapat dalam QR code berbeda dengan cetakan e-Faktur, maka faktur pajak tersebut dinilai tidak valid.

2. Manfaat e-Faktur bagi Pemerintah

Tidak hanya bagi Pengusaha Kena Pajak, e-Faktur juga bermanfaat bagi pemerintah. Berikut ini di antaranya:

  • Kemudahan pengawasan dengan adanya validasi pajak keluaran-pajak masukan dan data lengkap dari setiap faktur pajak.
  • Mempermudah pelayanan karena akan mempercepat proses pemeriksaan, pelaporan dan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak
  • Sistem berbasis elektronik akan meminimalisir penyalahgunaan faktur pajak oleh perusahaan fiktif atau pihak yang tidak bertanggung jawab.

3. Manfaat e-Faktur bagi Lingkungan

Penerapan green tax juga menjadi salah satu manfaat e-Faktur. Alhasil, seiring resminya penggunaan e-Faktur penggunaan kertas faktur pajak tidak lagi diperlukan. Dengan adanya sistem e-Tax, diharapkan penggunaan dokumen secara digital mampu membuat Indonesia mampu berkontribusi secara maksimal dalam program green tax yang dijalankan di seluruh dunia.

Reading: Manfaat e-Faktur bagi PKP, Pemerintah dan Lingkungan