Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Blog /

Airway Bill: Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Apa Itu Airway Bill?

Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah sewajibnya untuk menerbitkan faktur pajak sebagai bukti telah memungut pajak dari pembeli. Namun, ada kalanya jika faktur pajak yang diterbitkan berbentuk format lain tetapi kedudukannya dipersamakan. Salah satunya adalah airway bill atau surat muatan udara (SMU).

Dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan secara rinci mengenai airway bill. Di Pasal 1 ayat 28, disebutkan SMU sebagai dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo dan pengangkut, dan hak penerima kargo untuk mengambil kargo.

Biasanya yang mengeluarkan airway bill adalah pengirim kargo atau penyedia jasa pengiriman barang sebagai tanda terima barang dari pengirim kepada penyedia jasa pengiriman.

Apa saja yang tercantum dalam SMU? Paling sedikit airway bill memuat:

  1. Tanggal dan tempat surat muatan udara dibuat;
  2. Tempat pemberangkatan dan tujuan;
  3. Nama dan alamat pengangkut pertama;
  4. Nama dan alamat pengirim kargo;
  5. Nama dan alamat penerima kargo;
  6. Jumlah, cara pembungkusan, tanda-tanda istimewa, atau nomor kargo yang ada;
  7. Jumlah, berat, ukuran, atau besarnya kargo;
  8. Jenis atau macam kargo yang dikirim;
  9. Pernyataan bahwa pengangkutan kargo ini tunduk pada ketentuan dalam undang-undang.

Airway bill wajib dibuat sekurang-kurangnya rangkap 3, dengan lembar asli diserahkan pada saat pengangkut menerima barang untuk diangkut. Jika SMU tidak diisi dengan keterangan lengkap atau tidak diserahkan kepada pengangkut, maka pengangkut tidak berhak menggunakan ketentuan dalam undang-undang untuk membatasi tanggung jawabnya. Selain itu, pengangkut juga wajib menandatangani SMU sebelum barang dimuat ke dalam pesawat udara.

Baca juga: Contoh Faktur Pajak dan Cara Membuatnya

Dokumen yang Disamakan dengan Faktur Pajak

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-33/PJ/2014, airway bill termasuk salah satu 14 jenis dokumen yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak.

Ada 3 alasan yang diutarakan oleh DJP, yaitu:

  1. Faktur penjualan yang digunakan oleh pengusaha telah dikenali oleh masyarakat luas, seperti kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara.
  2. Terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal ekspor dan impor barang kena pajak berwujud.
  3. Untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada faktur pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat faktur pajak (pihak yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak), berada di luar daerah pabean.

Baca juga: 14 Dokumen Lain yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Nah, di sinilah SMU yang dibuat atau dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri menjadi dokumen pengganti yang kedudukannya sama dengan faktur pajak.

Fungsi dari Airway Bill

Dalam SMU terdapat 11 digit angka yang digunakan untuk melakukan pemesanan, cek status pengiriman, dan posisi pengiriman. Lalu, apa saja fungsi dari airway bill?

  • Sebagai kontrak pengiriman, yang mana dituliskan secara jelas mengenai ketentuan kontrak sebagai dokumen pengiriman.
  • Sebagai bukti penerimaan barang jikalau barang yang dikirim sesuai dengan instruksi pengiriman dan diterima dengan baik oleh konsumen.
  • Sebagai faktur pajak karena di dalamnya menunjukkan berapa biaya yang harus dibayarkan oleh si penerima.
  • Sebagai sertifikat asuransi, yang mana menjadi bukti jika operator pengirim dalam posisi untuk memastikan pengiriman barang yang diminta oleh pengirim.
  • Sebagai custom declaration, yang mana SMU menjadi bukti jumlah pengiriman yang ditagih untuk barang bawaan.

Dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 157, disebutkan juga jika SMU tidak dapat diperjualbelikan atau dijadikan jaminan kepada orang lain dan/atau pihak lain.

Reading: Airway Bill: Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak