Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Blog / Seputar Bukti Potong

Siap-Siap, Semua PKP Wajib Menggunakan e-Bupot

Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini diwajibkan menggunakan layanan e-Bupot untuk membuat bukti pemotongan PPh 23/PPh 26 dan untuk menyampaikan SPT Masa PPh atas kedua pajak tersebut. Layanan e-Bupot diyakini membantu PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

PKP Wajib Menggunakan e-Bupot

Mulai masa pajak bulan September 2020, seluruh wajib pajak, baik PKP maupun non-PKP di seluruh Indonesia wajib menggunakan e-bupot untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26, serta menyampaikan SPT Masa kedua PPh tersebut. Kewajiban ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-368/PJ/2020 yang baru saja ditetapkan pada 10 Agustus 2020 lalu.

Melalui keputusan ini, Dirjen Pajak menetapkan semua wajib pajak, baik PKP maupun non-PKP, selama merupakan pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, wajib memotong serta menyampaikan SPT Masa PPh kedua pasal tersebut sesuai dengan peraturan PER-04/PJ/2017.

Anjuran Buat Bukti Potong dan Lapor SPT Masa PPh secara Online

Sebenarnya, Dirjen Pajak telah menganjurkan seluruh wajib pajak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 untuk membuat bukti potong (bupot) melalui aplikasi e-Bupot. Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017. Namun pada peraturan tersebut, wajib pajak masih dapat membuat bukti potong PPh Pasal 23/dan atau Pasal 26 dan menyampaikan SPT Masa secara manual, dengan beberapa syarat, yaitu menerbitkan tidak lebih dari 20 bukti potong PPh Pasal 23/Pasal 26 dalam satu masa pajak, serta jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh tidak lebih dari Rp100 juta untuk setiap bukti pemotongan dalam satu masa pajak.

Sedangkan untuk wajib pajak yang menggunakan e-Bupot, harus memenuhi syarat di antaranya:

  • Melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak.
  • Menerbitkan bukti pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp100 juta.
  • Sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik yang terdaftar di KPP
  • Terdaftar di KPP dan memiliki sertifikat elektronik.

Namun dengan adanya ketentuan terbaru, maka PKP yang menerbitkan kurang dari 20 bukti pemotongan, tetap wajib menggunakan e-Bupot mulai Agustus 2020. 

Apa Itu Aplikasi e-Bupot?

e-Bupot merupakan aplikasi resmi yang dirancang oleh DJP untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/Pasal 26 dan menyampaikan SPT Masa kedua pajak penghasilan tersebut. Aplikasi ini dirilis oleh DJP sebagai bentuk peningkatan layanan perpajakan untuk masyarakat, terutama wajib pajak yang memotong pajak penghasilan pasal 23 dan/atau pasal 26. 

Pada aplikasi ini, wajib pajak dapat membuat tiga jenis bukti pemotongan, yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, bukti pemotongan pembetulan, dan bukti pemotongan pembatalan. Selengkapnya, Anda dapat membaca lebih lanjut pada artikel berikut.

Baca juga: Aplikasi e-Bupot OnlinePajak & Cara Membuat Bukti Potong

Selain melalui e-Bupot milik DJP, Anda juga dapat membuat bukti potong dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/Pasal 26 melalui layanan e-Bupot OnlinePajak. Sebagai Aplikasi Penyedia Jasa Perpajakan mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan berbagai fitur untuk memudahkan wajib pajak Indonesia dalam melaksanakan kepatuhan pajak. Salah satunya yang terbaru adalah e-Bupot, fitur yang memudahkan Anda untuk membuat bukti potong PPh Pasal 23/Pasal 26 dan menyampaikan SPT Masa PPh dengan lebih mudah. 

Tidak hanya itu, Anda juga dapat mengimpor bukti potong dari file Excel dan mengelolanya lebih efisien. Anda pun hanya perlu mengunggah sertifikat elektronik dan e-Fin sekali dan dapat membuat bukti potong serta lapor SPT dengan lancar. Cek fitur e-Bupot OnlinePajak selengkapnya.

Referensi:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017

Reading: Siap-Siap, Semua PKP Wajib Menggunakan e-Bupot