Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Blog / Tips Ppn Efaktur

Cara Memperbarui Sertifikat Digital e-Faktur di OnlinePajak

Sertifikat Digital e-Faktur

Sertifikat digital e-Faktur merupakan sertifikat yang berisi identitas serta tanda tangan elektronik milik wajib pajak yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak. Dokumen ini dianggap penting karena berdasarkan PER-28/PJ/2015 yang kemudian dicabut dan diganti dengan PER-04/PJ/2020, sertifikat digital berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh DJP. Selain itu dengan sertifikat digital, wajib pajak juga dapat memperoleh layanan perpajakan elektronik.

Sertifikat digital memiliki masa berlaku, yaitu 2 tahun. Jika sudah melewati 2 tahun, sertifikat harus segera diperbarui. Artikel ini akan membahas bagaimana cara memperbarui sertifikat digital e-Faktur di aplikasi OnlinePajak. Namun sebelumnya, kami akan sajikan informasi singkat terkait cara memperpanjang sertifikat digital e-Faktur di Kantor Pelayanan Pajak.

Baca Juga: Mengenal Sertifikat Elektronik dan Fungsinya Bagi Pengusaha Kena Pajak

Cara Memperpanjang Sertifikat Digital e-Faktur di Kantor Pelayanan Pajak

  • Menyiapkan surat permintaan sertifikat digital yang ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus pajak PKP bersangkutan.
  • Sertakan surat persetujuan penggunaan surat elektronik DJP yang dilengkapi dengan meterai
  • SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir beserta salinannya.
  • Bukti penerimaan tanda terima pelaporan SPT Tahunan Badan tahun terakhir beserta salinannya.
  • Menyertakan Kartu Tanda Penduduk/Paspor/KITAS/KITAP pengurus PKP beserta salinannya.
  • Menyertakan Kartu Keluarga pengurus beserta salinannya.
  • Melampirkan softcopy foto terbaru pengurus PKP.
  • Menyiapkan password untuk permintaan nomor seri faktur pajak.

Baca selengkapnya :
Cara Memperpanjang Sertifikat Elektronik e-Faktur

Syarat Perpanjang Sertifikat Elektronik e-Faktur

Cara Memperbarui Sertifikat Digital di OnlinePajak

Seperti sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya, bahwa sertifikat digital diperlukan dalam mengelola e-Faktur. Saat mengelola faktur pajak di aplikasi OnlinePajak ada kalanya muncul keterangan untuk memperbarui sertifikat digital.

Berikut ini adalah beberapa langkah yang harus Anda lakukan untuk melakukan pembaruan sertifikat digital di OnlinePajak.

1) Masuk ke laman OnlinePajak dan login menggunakan akun Anda. Jika belum memiliki akun, bisa mendaftar di link ini.

2) Jika sudah berhasil, masuk ke menu “Pengaturan”, lalu pilih “Pengaturan Pajak”

3) Pilih “Sertifikat Digital”

4) Lalu di tab “PPN”, akan muncul notifikasi tanggal kedaluwarsa sertifikat digital.

5) Jika sertifikat digital sudah kedaluwarsa, upload ulang sertifikat digital dengan cara klik “Update

6) Masukkan passphrase, dan centang kolom “persetujuan syarat dan ketentuan”

7) Klik “Simpan”

Jika berhasil akan muncul kolom berwarna hijau yang menunjukkan tanggal kedaluwarsa sertifikat digital terbaru. Namun jika gagal atau ditolak, akan muncul notifikasi seperti gambar berikut:

Jika mendapatkan notifikasi tersebut, umumnya karena passphrase tidak sesuai atau nama file sertifikat digital dengan NPWP tidak sesuai. Silakan mencoba kembali.

Demikian cara memperbarui sertifikat digital e-Faktur di Aplikasi OnlinePajak. Kelola faktur pajak secara praktis dan terintegrasi di aplikasi e-Faktur OnlinePajak. Klik di sini untuk melihat keunggulan e-Faktur OnlinePajak.

Reading: Cara Memperbarui Sertifikat Digital e-Faktur di OnlinePajak