Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Blog / Seputar e-Faktur

PP-49/2022: Ini Poin Penting yang Wajib Anda Pahami

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2022 yang mengatur tentang Barang Kena Pajak (BKP) bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN dan juga BKP bersifat strategis yang penyerahannya dibebaskan pajak, termasuk barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat. Seperti apa Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2022 ini di atur? Mari simak selengkapnya dalam artikel ini.

Sekilas PP-49/2022

Aturan PP-49/2022 ini terbit sebagai implementasi Undang-Undang HPP yang berpihak pada kebutuhan masyarakat. Pemerintah dalam hal ini berusaha menyederhanakan dan menyesuaikan peraturan dalam pemberian kemudahan PPN melalui penerbitan PP Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean. 

Dalam praktiknya, peraturan ini membahas beberapa hal, yakni tentang apa saja yang dibebaskan oleh PPN. Simak ulasannya berikut ini:

Baca Juga: PP Nomor 50 Tahun 2022: Tata Cara Hak dan Kewajiban Pajak

Objek Impor yang Dibebaskan PPN sesuai PP-49/2022

Adapun objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN. Apa saja? Berikut daftarnya: 

  • Vaksin polio
  • Buku dan kitab suci
  • Mesin dan peralatan pabrik
  • Barang hasil kelautan dan perikanan
  • Ternak 
  • Bibit dan/atau benih 
  • Pakan dan bahan pakan
  • Listrik
  • Air bersih
  • Senjata
  • Amunisi 
  • Kendaraan darat khusus bagi TNI/POLRI
  • Satuan rumah susun milik

Objek Impor yang Tidak Dipungut PPN

Objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya tidak dipungut PPN, akan tetap tidak dipungut PPN. Apa saja objek tersebut? Berikut ini daftarnya: 

  • Alat angkutan di air 
  • Alat angkutan di udara 
  • Kereta api 
  • Kapal angkutan laut 
  • Kapal penangkapan ikan 
  • Pesawat udara 
  • Barang untuk penyandang disabilitas
  • Barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan
  • Barang pribadi penumpang dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu
  • Barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh UMKM dengan menggunakan kemudahan impor untuk tujuan ekspor

Baca Juga: Aplikasi Host to Host & Penerapannya dalam e-Faktur OnlinePajak

BKP dan/atau JKP Tertentu

Barang dan jasa yang semulanya bukan merupakan Barang Kena Pajak (non-BKP) dan bukan Jasa Kena Pajak (non-JKP) akan diubah menjadi BKP dan JKP tertentu yang diberikan kemudahan PPN dibebaskan atau tidak dipungut. Apa saja? Berikut daftarnya: 

Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang bebas PPN, meliputi:

  • Beras 
  • Gabah
  • Jangung 
  • Sagu
  • Kedelai 
  • Garam
  • Daging 
  • Telur 
  • Susu
  • Buah-buahan
  • Sayur-sayuran 

Untuk gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dati tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna. Objek lain yang bebas PPN ialah: minyak mentah; gasbumi (gas yang dialirkan melalui pipa, liquified, natural gas, dan compressed natural gas); panas bumi; hasil pertambangan mineral bukan logam dan bantuan tertentu; bijih mineral tertentu. Semua yang disebutkan di atas sesuai dengan kriteria dan/atau perincian jenis barang sebagaimana tertera dalam lampiran PP-49/2022. 

Baca Juga: Cara Pembukuan Keuangan Usaha Kecil Itu Mudah! Cek Di Sini!

Untuk JKP tertentu yang dibebaskan PPN, diantaranya: 

  • Jasa pelayanan kesehatan medis
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa pengiriman surat dengan prangko
  • Jasa keuangan 
  • Jasa asuransi 
  • Jasa pendidikan 
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan 
  • Jasa angkutan umum 
  • Jasa tenaga kerja 
  • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos

Sedangkan, untuk objek yang tidak dipungut PPN lainnya adalah emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara. 

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan, yakni 12 Desemeber 2022. Akan tetapi, ketentuan pemberian kemudahan perpajakan sejak 1 April 2022 sampai dengan sebelum berlakunya PP-49/2022 ini mengikuti ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. 

Itulah tadi pembahasan point penting seputar PP-49/2022 yang perlu Anda pahami. Simak topik lain seputar pajak, akuntansi, finansial, dan bisnis hanya di blog OnlinePajak.

Referensi:

PP Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean. 

Reading: PP-49/2022: Ini Poin Penting yang Wajib Anda Pahami