Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Blog / PPN e-Faktur

Ini Tarif PPN 2022 yang Berlaku dan Contoh Mudah Perhitungannya

Tarif PPN yang berlaku di tahun 2022 adalah 11%. Apa saja jenis barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN terbaru ini? Lalu, bagaimana cara menghitungnya? Mari membahasnya secara lengkap di artikel ini.

Dasar Hukum Tarif PPN 2022

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), bab IV Pasal 7 ayat (1) tentang PPN, tarif PPN yang semula 10% akan naik secara bertahap, yaitu sebesar 11% pada tahun 2022 dan akan menjadi 12% pada tahun 2025 mendatang.

Pada tanggal 1 April 2022, Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersepakat untuk menaikkan tarif PPN menjadi 11% dan sudah berlaku hingga sekarang. 

Kenaikan tarif PPN ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan jumlah penerimaan negara di sektor pajak. Tidak hanya itu, kenaikan tarif ini juga berguna untuk menambal beban keuangan negara serta memperkokoh fondasi perpajakan Indonesia. 

Objek yang Dikenakan Tarif PPN Terbaru

Sejumlah barang kena pajak (BKP) dikenakan tarif PPN terbaru segera setelah tarif 11% berlaku. Mulai dari pakaian, elektronik, hingga pulsa dan layanan streaming online. Secara umum, berikut ini adalah daftar BKP yang dikenakan tarif PPN 11%.

  • Impor BKP dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak (JKP)/BKP tak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, contoh: Layanan streaming musik.
  • Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKP.
  • Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, contoh: PPN atas bangunan.
  • Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan awal aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

Namun, tidak semua barang kena pajak dikenakan tarif PPN terbaru ini. Ada beberapa jenis barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN 11%, di antaranya:

  • Barang kebutuhan pokok
  • Jasa kesehatan
  • Jasa pendidikan
  • Pelayanan jasa sosial.

Pada jenis barang dan jasa yang disebutkan ini diterapkan tarif PPN khusus sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Contoh dan Cara Menghitung Tarif PPN 2022

Jadi, bagaimana perhitungan PPN atas transaksi yang berlaku pada saat ini?

Mari mulai dengan contoh soal berikut ini:

PT ABC sebagai PKP yang bergerak di penjualan alat elektronik menjual 10 set PC desktop kepada PT XYZ dengan total harga senilai Rp300.000.000. Maka, berapa besaran PPN atas transaksi tersebut?

Diketahui dari soal tersebut, dasar pengenaan pajak atau DPP adalah Rp300.000.000. Maka ini cara sederhana menghitung PPN atas transaksi tersebut.

Besaran PPN= Tarif PPN x DPP

Besaran PPN= 11% x Rp300.000.000

Besaran PPN= Rp33000000

Maka, total nilai transaksi ditambahkan dengan PPN sebesar Rp333.000.000

Itulah cara sederhana menghitung tarif PPN 2022 yang berlaku. 

Referensi
CNN.com, 2 April 2022, Daftar Barang yang Kena PPN 11 Persen April 2022
Detik.com, 27 Juni 2022, Cara Menghitung PPN Terbaru 2022, Disertai Contohnya

Reading: Ini Tarif PPN 2022 yang Berlaku dan Contoh Mudah Perhitungannya