Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Blog / Seputar PPN e-Faktur

Pajak E-Commerce Berlaku April 2019, Ini 4 Hal yang Harus Dipelajari Pebisnis Online

Pajak e-commerce sedang dipersiapkan dan dimatangkan oleh DJP dan pihak-pihak lain yang terlibat. Pada saat ini, e-commerce dikenakan PPN atas transaksi yang dilakukan oleh PKP, atau PPh Final bagi pelaku dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 milyar. Untuk dapat menjalankan kepatuhan perpajakan dengan lancar, ada hal-hal yang harus dipelajari dan dipersiapkan oleh para pelaku bisnis online, mulai dari membuat NPWP dan mempelajari cara membuat faktur pajak elektronik. 

Pajak E-Commerce Berlaku April 2019, Ini 4 Hal yang Harus Dipelajari Pebisnis Online

Pajak e-commerce dan Kepatuhan Pajak

Peraturan mengenai pajak e-commerce tertuang pada PMK Nomor 60/PMK.03/2022 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30 Maret 2022. Ini merupakan peraturan terbaru setelah sebelumnya berlaku  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang kemudian dicabut dengan PMK 31/PMK.010/2019.

Pembahasan mengenai pajak e-commerce sendiri ada dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mana disebutkan bahwa Kementerian Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. pihak lain di sini adalah e-commerce. Namun, hal ini masih menjadi diskusi oleh DJP dan pihak lain yang terlibat.

Saat ini, pelaku e-commerce yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif sebesar 11% atas transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).

Namun jika pelaku e-commerce memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 milyar, akan dikenakan PPh final UMKM sebesar 0,5%. Jika omzet e-commerce tidak mencapai Rp500 juta, akan terbebas dari pungutan pajak penghasilan tersebut.

Berdasarkan wacana ini, penting bagi pelaku e-commerce untuk menyiapkan diri dalam menjalankan kepatuhan pajak yang akan berlaku secara resmi. Apa saja yang yang perlu disiapkan oleh pelaku e-commerce?

1. Cara Buat NPWP Secara Online

Pedagang atau penyedia jasa yang bertransaksi secara elektronik kini wajib menyerahkan NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Bagi Anda yang belum memiliki NPWP karena tidak sempat datang ke KPP, jangan khawatir sebab sekarang sudah ada layanan pembuatan NPWP online. Cukup siapkan sejumlah syarat seperti KTP, paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA) Anda bisa langsung mengajukan pembuatan NPWP melalui situs ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id). Hanya butuh beberapa menit untuk buat akun dan mengisi informasi, pengajuan Anda pun selesai. Asyiknya lagi, NPWP akan dikirim ke alamat Anda.

Baca Juga: Begini Cara Daftar NPWP Online dan Persyaratannya di Tahun 2022

2. Cara Dikukuhkan Sebagai PKP

Tidak sedikit pebisnis yang meraih kesuksesan dengan berjualan atau menyediakan jasa lewat dunia maya. Bila Anda termasuk salah satunya, apalagi jika memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar, maka Anda seharusnya mengajukan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Hal ini ditegaskan kembali oleh peraturan pajak e-commerce yang baru yakni pasal 3 ayat 9 PMK tentang pajak e-commerce.

Perlu Anda ketahui, salah satu kewajiban PKP adalah memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dan membuat faktur pajak atas transaksi tersebut.

Dan, jika Anda memiliki kriteria untuk dikukuhkan sebagai PKP namun tidak memungut dan membuat faktur pajak, maka Anda bisa dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. Oleh karena itu, Anda harus mengetahui langkah dan syarat untuk mengajukan diri agar dikukuhkan sebagai PKP.

Yang perlu dilakukan untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah:

  1. Mengunduh dan mengisi formulir pendaftaran PKP,
  2. Melengkapi sejumlah syarat seperti: fotokopi KTP (untuk WNI), fotokopi KITAS/KITAP (untuk WNA), Izin kegiatan usaha, surat keterangan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah (sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa),
  3. Mengajukannya secara langsung ke KPP tempat Anda terdaftar.

3. Cara Menggunakan Aplikasi e-Faktur

Seperti disinggung di atas, salah satu kewajiban PKP adalah memungut PPN dan membuat faktur pajak. Perlu Anda ketahui, sejak 1 Juli 2016 seluruh PKP wajib membuat faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur.

Salah satu aplikasi e-Faktur yang dapat Anda gunakan adalah e-Faktur Desktop milik Ditjen Pajak. Di aplikasi e-Faktur tersebut, Anda dapat membuat berbagai jenis faktur pajak.

Aplikasi e-Faktur DJP juga menggratiskan layanannya sehingga Anda cukup mengunduh, menginstal  dan membuat faktur pajak yang Anda butuhkan.

Baca Juga: e-Faktur Pajak: Tutorial Penggunaan Aplikasi e-Faktur DJP

4. Memiliki Nomor Seri Faktur Pajak

Untuk membuat faktur pajak, PKP membutuhkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang dapat diperoleh melalui aplikasi e-Nofa. Namun, agar dapat mengakses e-Nofa, PKP wajib membuat dan memiliki sertifikat elektronik. Untuk mendapatkan sertifikat elektronik, pengurus PKP wajib mengajukan permohonan secara langsung ke KPP terdaftar.

Penting untuk diketahui, jumlah NSFP yang bisa diminta PKP sangat tergantung dari jumlah faktur komersial yang diterbitkan dalam 3 bulan terakhir. Misalnya, jika invoice yang diterbitkan mencapai 100 lembar, maka NSFP yang akan diberikan DJP mengikuti jumlah tersebut.

Kesimpulan

Demikianlah sejumlah hal yang harus dipahami dan dimiliki pedagang atau penyedia jasa yang selama ini bertransaksi secara online. Perlu diingat bahwa dengan adanya peraturan pajak e-commerce pemerintah akan lebih meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Oleh karena itu, sebagai pebisnis yang baik Anda harus mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk dapat mematuhi dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.

Untuk dapat menjalankan kepatuhan perpajakan dan mengelola bisnis dengan lebih mudah, pelaku e-commerce dapat menggunakan aplikasi yang dapat melakukan keduanya, seperti aplikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah pebisnis dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis.

Referensi

PMK Nomor 60/PMK.03/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018

PMK 31/PMK.010/2019.

Reading: Pajak E-Commerce Berlaku April 2019, Ini 4 Hal yang Harus Dipelajari Pebisnis Online