Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Keputusan Bersama Menteri

Keputusan Bersama Menteri – 1089a/KMK.04/1988

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1984 untuk mendorong kewajiban Pemerintah Daerah Tingkat I agar senantiasa meningkatkan penerimaan, maka perlu diberikan perangsang Pajak Bumi dan Bangunan sebagai tambahan Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II.
  2. bahwa pemberian perangsang Pajak Bumi dan Bangunan tergantung kepada dana yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sebagai dasar pemberian perangsang tersebut perlu ditetapkan rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan jenis obyek Pedesaan dan Perkotaan tahun anggaran 1988/1989.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara No. 3037);
  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara No. 68 Tahun 1985, Tambahan Lembaran Negara No. 3312);
  3. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
  4. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1987;
  5. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1984 tentang rencana Pembangunan Lima Tahun Keempat (REPELITA IV) Tahun 1981/1985 – 1989/1990;
  6. Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet V;
  7. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai Penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984;
  8. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1984 tentang Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat I, Daerah Tingkat II dan Desa;

Memperhatikan :

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1984 tentang petunjuk pelaksanaan Lebih Lanjut Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG RENCANA PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN JENIS OBYEK PEDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 1988/1989.

Pasal 1

Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan jenis obyek Pedesaan dan Perkotaan di masing-masing Daerah Tingkat II dalam tahun anggaran 1988/1989 seperti yang tercantum dalam lampiran Keputusan Bersama ini.

Pasal 2

Kepada Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang realisasi Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1988/1989 paling sedikit mencapai rencana penerimaan yang ditetapkan, diberikan perangsang Pajak Bumi dan Bangunan sebagai tambahan bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II untuk tahun anggaran 1990/1991 yang akan datang.

Besarnya tambahan bantuan akan ditentukan sesuai dengan dana yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahunan yang bersangkutan.

Pasal 3

Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SALINAN Keputusan Bersama ini disampaikan kepada Yth.

  1. Bapak Presiden Republik Indonesia sebagai laporan;
  2. Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai laporan;
  3. Sdr. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  4. Para Menteri Kabinet Pembangunan V;
  5. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan;
  6. Direktur Jenderal Pajak di Jakarta;
  7. Direktur Jenderal PUOD dan Direktur Jenderal Bangda, Departemen Dalam Negeri di Jakarta;
  8. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia;
  9. Para Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II seluruh Indonesia;
  10. Sdr. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
  11. Sdr. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Dalam Negeri;
  12. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  13. Para Kepala Inspeksi Pajak Bumi dan Bangunan di seluruh Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Nopember 1988

MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN

MENTERI DALAM NEGERI

ttd

RUDINI

Reading: Keputusan Bersama Menteri – 1089a/KMK.04/1988