Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 02/BC/1997

Menimbang :

  1. bahwa dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 232/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor dipandang perlu mengatur bentuk dan isi bukti pembayaran bea masuk, cukai, denda administrasi atau bunga yang disetor melalui kantor pabean;
  2. bahwa pengaturan bentuk dan isi bukti pembayaran tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor: 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor: 11 tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Nomor 76 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia : 232/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG BENTUK DAN ISI BUKTI PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN BUNGA YANG DIBAYAR MELALUI BENDAHARAWAN PENERIMA BEA DAN CUKAI.

Pasal 1

Bentuk dan isi Bukti Pembayaran bea masuk, cukai, denda administrasi, atau bunga dalam rangka impor ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Pasal 2

Untuk bukti pembayaran bea masuk, cukai, denda administrasi, dan bunga dibuat rangkap 3 (tiga), dengan peruntukkan :
– lembar ke -1 untuk pengeluaran barang;
– lembar ke -2 untuk pembayar;
– lembar ke -3 untuk Kantor Pabean penerima pembayaran.

Pasal 3

Warna dan ukuran formulir bukti pembayaran seperti dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
– Warna : Putih
– Ukuran : 280 mm X 215 mm

Pasal 4

Dengan berlakunya keputusan ini, maka bukti pembayaran bea masuk, cukai, denda administrasi, atau bunga dalam rangka impor yang berasal dari Buku Daftar 3, Buku Daftar 9, Buku Daftar 26, dan Buku Daftar 27 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Januari 1997
Direktur Jenderal,

ttd.

Soehardjo
NIP. 060013988

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 02/BC/1997