Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 05/BC/2003

Menimbang :

  1. bahwa uji coba jalur prioritas berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-58/BC/2002 telah dilaksanakan sejak bulan Oktober dan menunjukkan hasil yang baik;
  2. bahwa untuk lebih meningkatkan hasil uji coba jalur prioritas dipandang perlu untuk memperluas uji jalur prioritas ke bidang industri lain;
  3. bahwa program registrasi importir telah dilaksanakan dan menunjukkan hasil yang cukup baik;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, b dan c dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 58/BC/2002 tentang Uji Coba Jalur Prioritas;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  4. Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/KMK.04/2002 dan 819/MPP/Kep/12/2002 tentang Tertib Administrasi Importir;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di bidang Impor.
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.04/2002 tentang Registrasi Importir;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-15/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 58/BC/2002 TENTANG UJI COBA JALUR PRIORITAS.

Pasal I

Ketentuan Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 58/BC/2002 tentang Uji Coba Jalur Prioritas diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 3”

(1) Uji coba jalur priorotas diberlakukan untuk importir produsen.
(2) Peserta uji coba jalur prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Telah melakukan Registrasi;
b. Menggunakan Modul Importir sendiri;
c. Pembayaran dilakukan di Bank yang telah on-line dengan jaringan PDE Kepabeanan.
(3) Direktur Jenderal menetapkan peserta uji coba jalur prioritas yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2).

Pasal II

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 31 Maret 2003.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Januari 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 05/BC/2003