Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Bea dan Cukai

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 86/BC/2002

Menimbang :

  1. bahwa klasifikasi atas barang impor yang digunakan oleh DJBC selama ini kurang dapat menggambarkan spesifikasi dan karakteristik barang secara rinci;
  2. bahwa agar klasifikasi barang dapat menggambarkan spesifikasi dan karakteristik barang secara rinci, diperlukan mekanisme penentuan klasifikasi yang lebih akurat dan dapat diaplikasikan secara mendetail;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pembentukan Tim Penyempurnaan Klasifikasi Barang.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 200/KMK.01/2002 tentang Tim Kerja Dalam Rangka Peningkatan Tugas Pelayanan dan Pengawasan Bidang Kepabeanan;
  4. Strategi Paper Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dalam Rangka Peningkatan Tugas Pelayanan dan Pengawasan Bidang Kepabeanan Tahun 2002;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI BARANG.

PERTAMA :

Membentuk Tim Penyempurnaan Klasifikasi Barang dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

KEDUA :

Membentuk Tim Penyempurnaan Klasifikasi Barang dengan susunan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA bertugas untuk :
a. Menyusun mekanisme penentuan klasifikasi barang;
b. Melaksanakan penyempurnaan klasifikasi barang melalui penambahan digit pada pos tarif HS yang dipandang perlu.

KETIGA :

Tim Penyempurnaan Klasifikasi Barang bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerjanya kepada Direktur Jenderal.

KEEMPAT :

Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan dan dilaksanakannya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dibebankan pada mata anggaran 69 Departemen Keuangan sesuai butir KETUJUH Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 200/KMK.01/2002.

KELIMA :

Pelaksanaan tugas sebagaimana tersebut pada Diktum KEDUA setelah berakhirnya masa tugas tim ini dikembalikan kepada Direktorat Teknis Kepabeanan.

KEENAM :

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 28 Februari 2003.

SALINAN Keputusan Direktur Jenderal Bea ddan Cukai ini disampaikan kepada :

1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan selaku Ketua Tim Pengarah Dalam Rangka Peningkatan Tugas Pelayanan dan Pengawasan Bidang Kepabeanan;
2. Para Anggota Tim Pengarah Dalam Rangka Peningkatan Tugas Pelayanan dan Pengawasan Bidang Kepabeanan;
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Para Direktur Di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku Tim Pelaksana Dalam Rangka Peningkatan Tugas Pelayanan dan Pengawasan Bidang Kepabeanan;
4. Project Manager, Koordinator Sekretariat dan para Ketua Bidang pada Tim Operasional Dalam Rangka Peningkatan Tugas Pelayanan dan Pengawasan Bidang Kepabeanan.

PETIKAN Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Nopember 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459

Reading: Keputusan Dirjen Bea dan Cukai – KEP 86/BC/2002