Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 01/PJ/UP.52/1993

Menimbang :

  1. bahwa didalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-09/PJ./UP.52/1992 tanggal 20 Agustus 1992 terdapat beberapa kekeliruan dan kesalahan dalam pengetikan, maka dipandang perlu untuk mengadakan perbaikan dan pembetulan;
  2. bahwa perbaikan dan pembetulan tersebut perlu diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor : 55);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3156);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata cara Pemeriksaan Di bidang Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3339);
  5. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1990;
  6. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 122/1990 tanggal 24 Agustus 1990;
  7. Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dengan Kepala BAKN Nomor SE-18/MK/1991 – Nomor 08/SE/1991 tanggal 8 Maret 1991;
  8. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-09/PJ./UP.52/1992 tanggal 20 Agustus 1992;

Memperhatikan :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 516/KMK.01/1992 tanggal 21 Mei 1989 tentang Organisasi dan Tata kerja Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 868/KMK.01/UP.10/1991 tanggal 16 Agustus 1991 tentang Pendelegasian Wewenang untuk Mengangkat/Memindahkan/Membebaskan Sementara/Mengangkat Kembali dan Memberhentikan Dalam Jabatan Fungsional Ajun Pemeriksa Pajak dan Ajun Pemeriksa Pajak Madya kepada Direktur Jenderal Pajak dan Jabatan Fungsional Ajun Pemeriksa Pajak Muda Ke bawah kepada Sekretaris Dit. Jen Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBETULAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-09/PJ./UP.52/1992 TANGGAL 20 AGUSTUS 1992.

Pertama :

Memperbaiki Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-09/PJ./UP.52/1992 tanggal 20 Agustus 1992 sehingga kekeliruan yang terjadi harus dibaca sebagaimana disebutkan dalam lampiran keputusan ini.

Kedua :

Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 April 1992, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

SALINAN keputusan ini disampaikan kepada Yth:

  1. Menteri Keuangan;
  2. Menteri Muda Keuangan;
  3. Badan Administrasi Kepegawaian Negara;
    1. Deputi Mutasi Kepegawaian;
    2. Deputi Tata Usaha Kepegawaian;
  4. Para Direktur/Kepala Pusat pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia;
  6. Kepala Bagian Organta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Kepala Bagian Kepegawaian Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  8. Para Kepala KPP diseluruh Indonesia;
  9. Para Kepala Karikpa diseluruh Indonesia;
  10. Para Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara diseluruh Indonesia, dan

PETIKAN kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 01/PJ/UP.52/1993