Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 10/PJ.3/1987

Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, dipandang perlu untuk mempercepat proses penyelesaian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
  2. bahwa Kepala Inpeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah penyelenggara kegiatan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak di daerah, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak,
  3. bahwa oleh karenanya dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Inspeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Mengingat :

  1. Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49).
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Atas Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51).
  3. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 953/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata Cara Pengurangan Atas Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK UNTUK MENGURANGKAN ATAU MENGHAPUSKAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA DIMAKSUDKAN DALAM PASAL 36 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983.

Pasal 1

Wewenang Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 dan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 953/KMK.04/1983 untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang berdasarkan Pasal 7, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) : Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 15 ayat (22) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dan Pasal 3 ayat (4), Pasal 13 ayat (8) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, dilimpahkan kepada Kepala Inspeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 2

Wewenang Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan kepada Kepala Inpeksi Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 ditetapkan dalam lampiran Keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Maret 1987
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. SALAMUN A.T.
NIP. 060036174

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 10/PJ.3/1987