Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 222/PJ./1997

Memperhatikan :

pendapat para peserta Pertemuan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kantor Akuntan Publik, Konsultan Pajak dan P5 pada tanggal 5 Desember 1997, yang menganggap bahwa SPT Masa PPN berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-155/PJ/1997 perlu untuk disempurnakan dan disederhanakan lebih lanjut;

Menimbang :

  1. bahwa untuk memberikan kesempatan yang cukup kepada masyarakat wajib pajak untuk memahami dan mempersiapkan SPT Masa PPN yang baru, maka dipandang perlu untuk menunda pemberlakuan SPT dimaksud batas waktu yang akan ditetapkan kemudian;
  2. bahwa untuk tujuan penundaan tersebut perlu ditetapkan dengan suatu Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 94/KMK.01/1994 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 162/KMK.01/1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNDAAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-155/PJ/1997 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-12/PJ/1995 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) DAN SPT MASA PPN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK BAGI PEDAGANG ECERAN YANG MENGGUNAKAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK, KETERANGAN DAN DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN YANG MENGGUNAKAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK, KETERANGAN DAN DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN SERTA PETUNJUK PENGISIANNYA.

Pasal 1

SPT Masa PPN sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-155/PJ/1997 ditunda masa berlakunya sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Pasal 2

Dengan penundaan tersebut dalam Pasal 1, maka SPT Masa PPN sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-12/PJ/1995 dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998.

Ditetapkan di Jakarta
Ada tanggal 24 Desember 1997
DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 222/PJ./1997