Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 261/PJ./1998

Menimbang :

  1. bahwa karena pengaruh perubahan situasi perekonomian yang terjadi dewasa ini sebagai dampak dari arus globalisasi, mengakibatkan banyak perusahaan terpaksa harus melakukan restrukturisasi perusahaannya guna mengantisipasi akibat-akibat yang ditimbulkan oleh adanya perubahan tersebut;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk membentuk Tim Penanganan Perpajakan Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN.

Pasal 1

Membentuk Tim Penanganan Perpajakan Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :

Ketua : Direktur Pajak Penghasilan
Sekretaris I : Kasi Pajak Penghasilan Badan I
Sekretaris II : Bambang S.P.U.,SE
Anggota :
  1. Kasubdit PPh Badan Direktorat PPh
  2. Kasubdit Verifikasi PPN Direktorat PPN
  3. Kasubdit Peraturan PBB & KUP Direktorat PP
  4. Kabit Rikpan Kanwil VI DJP Jaya Khusus

Pasal 2

Tim berkewajiban untuk :

  1. Mempersiapkan peraturan-peraturan yang diperlukan di bidang perpajakan dalam rangka Restrukturisasi Perusahaan;
  2. Mempersiapkan prosedur pelaksanaan dalam rangka mempercepat pelayanan di bidang Restrukturisasi Perusahaan.

Pasal 3

Tim Penanganan Perpajakan Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan wajib menyelesaikan tugasnya dengan melaporkan hasil kerjanya kepada Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 31 Maret 1999.

Pasal 4

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal, 6 Nopember 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 261/PJ./1998